-
Nikita Mirzani dilaporkan oleh pengusaha skincare Reza Gladys atas dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar terkait ulasan negatif produk di media sosial.
-
Setelah bukti transfer dan komunikasi ditemukan, Nikita ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa pasal pemerasan serta TPPU; sidang berlangsung penuh drama dengan kesaksian yang saling bertentangan.
-
Putusan dijadwalkan 28 Oktober 2025 di PN Jakarta Selatan; hasilnya akan menentukan apakah Nikita dinyatakan bersalah dan dipenjara hingga 12 tahun, atau bebas dan menciptakan preseden baru di dunia hiburan.
Sidang berikutnya menghadirkan sejumlah saksi, termasuk asisten pribadi Nikita yang membenarkan adanya komunikasi dan penyerahan uang secara bertahap.
Reza sendiri sempat hadir memberi kesaksian bahwa dirinya merasa ditekan dan terpaksa menuruti permintaan uang agar reputasi bisnisnya tidak hancur.
Menanti Putusan
Kini, sidang mencapai tahap akhir. Majelis hakim akan membacakan putusan pada hari ini, setelah mendengarkan seluruh pembelaan dan tuntutan.
Apapun hasilnya, kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik dengan rekam jejak kontroversial. Jika terbukti bersalah, Nikita bisa menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda miliaran rupiah.
Namun bila dinyatakan tidak bersalah, putusan ini bisa menjadi preseden penting soal batas antara kritik, promosi, dan pemerasan di dunia hiburan serta bisnis kecantikan.
Publik kini menunggu, apakah sidang putusan ini akan menjadi akhir dari babak hukum panjang Nikita Mirzani, atau justru membuka lembaran baru yang tak kalah panas.
Tag
Berita Terkait
-
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor
-
Isi Surat Nikita Mirzani untuk Prabowo Jelang Sidang Vonis
-
Merasa Keterlaluan Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Apa Keadilan Diukur dari Amarah JPU?
-
Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Tulis Surat Terbuka untuk Hakim Jelang Sidang Vonis Besok
-
Rindu Tidur Bareng Anak, Nikita Mirzani Berharap Divonis Bebas
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Antara Suara Go International, Bawa Musisi Indonesia Gelar Konser Tunggal di Malaysia dan Singapura
-
Sinopsis Air Mata Mualaf: Perjuangan Acha Septriasa Jadi Mualaf di Australia Usai Alami Kekerasan
-
Perjalanan Cinta Angbeen Rishi dengan Adly Fairuz: Sempat Tak Direstui Ibu, Kini Gugat Cerai
-
4 Daftar Mobil Jadi 'Tumbal' di Film Abadi Nan Jaya, Ada yang Harganya Rp 1 Miliar
-
Netflix Siap Hadirkan Serial Animasi Crash Bandicoot, Ikon Gim Legendaris 1990-an
-
Hellboy II: Pertempuran Si Anak Iblis Melawan Pasukan Robot Kuno, Malam Ini di Trans TV
-
Baru Tayang di Netflix, Sinopsis Film A House Dynamite yang Duduki Top 3 Terpopuler di Indonesia
-
Sempat Terdampar di Malaysia, Band 7Dunia Kini Siap Guncang Indonesia dengan "Ku Harus Pergi"
-
Vakum Lama Imbas Kasus dengan Mantan Istri, Johnny Depp Comeback di Film Ebenezer: A Christmas Carol
-
Tiru Cara Bimbim Slank Tenangkan Penonton, Tika T2 Malah Dilempari Botol