-
Nikita Mirzani dilaporkan oleh pengusaha skincare Reza Gladys atas dugaan pemerasan senilai Rp4 miliar terkait ulasan negatif produk di media sosial.
-
Setelah bukti transfer dan komunikasi ditemukan, Nikita ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa pasal pemerasan serta TPPU; sidang berlangsung penuh drama dengan kesaksian yang saling bertentangan.
-
Putusan dijadwalkan 28 Oktober 2025 di PN Jakarta Selatan; hasilnya akan menentukan apakah Nikita dinyatakan bersalah dan dipenjara hingga 12 tahun, atau bebas dan menciptakan preseden baru di dunia hiburan.
Suara.com - Sidang putusan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa, 28 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus yang menyeret artis 39 tahun tersebut bermula dari laporan pengusaha skincare, Reza Gladys, hampir setahun lalu.
Seperti apa urutan kronologinya? Ini dia ulasannya.
Dari Laporan hingga Jadi Tersangka
Kasus ini bermula saat Reza Gladys melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 3 Desember 2024. Dia menuduh sang artis melakukan pemerasan setelah mengunggah ulasan negatif tentang produk skincare miliknya di media sosial.
Reza mengaku diminta sejumlah uang agar ulasan itu dihapus dan tidak berlanjut menjadi pemberitaan yang merugikan. Nominal yang disebut dalam laporan mencapai Rp4 miliar.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, penyidik akhirnya menetapkan Nikita dan asistennya sebagai tersangka pada 21 Februari 2025.
Polisi menyebut telah memiliki bukti transfer, percakapan, serta aliran dana yang mengarah ke rekening pribadi Nikita dan perusahaannya.
Penahanan dan Dakwaan Jaksa
Baca Juga: Disentil Jaksa Tukang Akting, Nikita Mirzani: Saya Artisnya, Kenapa Anda yang Bersandiwara?
Pada 4 Maret 2025, Nikita resmi ditahan bersama sang asisten, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Keduanya kemudian menjalani sidang perdana pada 24 Juni 2025, di mana jaksa membacakan dakwaan pemerasan sekaligus TPPU.
Dalam dakwaan disebutkan, Nikita menerima uang sebesar Rp4 miliar, dengan rincian Rp2 miliar ditransfer dan Rp2 miliar tunai.
Uang tersebut diduga digunakan untuk membayar cicilan rumah di kawasan BSD, serta sejumlah keperluan pribadi lainnya.
Jaksa menilai, tindakan itu memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, serta TPPU sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010.
Persidangan Penuh Drama
Proses persidangan pun berjalan panas. Pada 31 Juli 2025, Nikita sempat menolak dibawa kembali ke tahanan setelah sidang karena bersikeras ingin diputarkan rekaman bukti yang diklaimnya bisa membuktikan adanya intervensi.
Tag
Berita Terkait
-
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor
-
Isi Surat Nikita Mirzani untuk Prabowo Jelang Sidang Vonis
-
Merasa Keterlaluan Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani: Apa Keadilan Diukur dari Amarah JPU?
-
Tuntut Keadilan, Nikita Mirzani Tulis Surat Terbuka untuk Hakim Jelang Sidang Vonis Besok
-
Rindu Tidur Bareng Anak, Nikita Mirzani Berharap Divonis Bebas
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Aldi Taher Bocorkan Line Up Pestapora 2026 Padahal Belum Resmi Diumumkan, Kici Ucup: Lah Dipost?
-
Ustaz Syam Terseret Dugaan Pelecehan, Arie Untung Ingatkan Jejak Digital
-
Di Depan Daniel Mananta, Ustaz Khalid Basalamah Tegas: Agama Itu Hanya Islam
-
Terseret Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis SAM, Syekh Ahmad Al-Misry Beri Respons Menohok
-
Siskaeee Geram Pelaku Penyerangan Air Keras Aktivis KontraS Belum Ditangkap: Giliran Bokepku Bisa!
-
Apakah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Menikah? Ini Profil Lengkapnya
-
Bikin Bangga! Indonesia Berhasil Produksi Film Sci-Fi 'Pelangi di Mars' dengan Standar Internasional
-
Pengacara Beberkan Bukti, Laporan Shella Saukia Terhadap Doktif Naik ke Tahap Penyidikan
-
Review Film Pelangi di Mars: Visual Berkelas Karya Anak Bangsa, Meski Menyimpan Satu Teka-teki
-
Rambutnya Dibikin Rusak Hair Stylist, Nirina Zubir Berharap Tak Ada Korban Lagi