Entertainment / Gosip
Rabu, 29 Oktober 2025 | 16:16 WIB
Sandra Dewi (Instagram/sandradewi88)
Baca 10 detik
  • Sandra Dewi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya.

  • Alasan pencabutan adalah tunduk dan patuh pada putusan hukum suaminya.

  • Aset-aset mewah tersebut kini sah dirampas negara untuk proses lelang.

4. Konsekuensi Hukum: Perampasan Aset Sah dan Bisa Langsung Dieksekusi

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pencabutan gugatan ini membuat status barang bukti menjadi jelas dan tidak lagi dipersoalkan.

"Dengan dicabut otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah klir dan perkara ini kan sudah inkrah," kata Anang pada Selasa.

Selanjutnya, Kejagung akan segera melakukan proses eksekusi pidana sebelum akhirnya melelang aset-aset tersebut untuk memulihkan kerugian negara.

5. Buntut dari Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis

Langkah hukum Sandra Dewi ini merupakan buntut dari kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang menjerat Harvey Moeis.

Akibat korupsi ini, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp271 triliun. Harvey Moeis sendiri telah divonis 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

Aset-aset yang disita dari Sandra Dewi merupakan bagian dari upaya negara untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Bye Bye Hermes dan Chanel, Ini Daftar Harta Sandra Dewi yang Resmi Dirampas Negara

Load More