- Kejaksaan Agung memastikan akan segera mengeksekusi vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis setelah semua proses hukum selesai
- Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, telah mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset, membuka jalan bagi eksekusi vonis suaminya
- Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp420 miliar dalam kasus korupsi komoditas timah
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan babak akhir kasus korupsi tata niaga komoditas timah akan segera dimulai dengan eksekusi terpidana Harvey Moeis. Suami dari selebritas Sandra Dewi ini akan segera menjalani hukuman 20 tahun penjara setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunda-nunda proses eksekusi. Menurutnya, semua proses hukum telah selesai dan jelas.
“Segera, sesegera secepatnya. Ini, ‘kan, sudah clear,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (29/10/2025).
Anang menjelaskan, satu-satunya kendala administratif yang sempat menahan proses adalah belum diterimanya salinan putusan resmi secara lengkap oleh pihak kejaksaan. Namun, ia menjamin hal tersebut tidak akan memakan waktu lama.
“Kan kami nunggu salinan resminya secara lengkap,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa Harvey Moeis saat ini masih mendekam di rumah tahanan dan tidak ada masalah terkait status penahanannya. Proses eksekusi, lanjutnya, hanya bersifat administratif untuk memindahkan Harvey ke lembaga pemasyarakatan.
“Dia masih ditahan. Enggak ada masalah. Eksekusi hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan juga tetap ditahan,” tegas Anang.
Lampu hijau untuk eksekusi ini semakin terang setelah Sandra Dewi, pada Senin (27/10), secara tak terduga mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset terkait kasus yang menjerat suaminya. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.
Majelis Hakim pun secara resmi menerima permohonan pencabutan tersebut, yang secara otomatis mengakhiri persidangan. Dengan dicabutnya gugatan, Majelis Hakim menyatakan bahwa vonis terhadap Harvey Moeis dapat dieksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
Sebelumnya, pada Juli 2025, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Harvey Moeis. Putusan ini menguatkan vonis 20 tahun penjara dalam perannya sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) di kasus korupsi IUP PT Timah periode 2015-2022.
Selain hukuman badan, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan dan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Review Film The Devil's Mouth: Teror Hiu Ganas di Gua Bawah Air Thailand!
-
Perbedaan Sun Sign, Moon Sign, dan Rising Sign: Panduan Memahami The Big Three Astrologi
-
5 HP Terbaru Rilis Agustus 2026, Ada Ponsel Rp3,7 Jutaan dengan Baterai Jumbo 8.000 mAh
-
Jelang Lawan Timnas Indonesia, Latar Belakang Mitchell Baker Dikuliti Habis Media Vietnam
-
Harga Beras Kompak Naik, Daging dan Cabai Malah Turun, Ini Daftar Lengkapnya
-
Banjir Kritik, Kapolres Seattle Akhirnya Mundur karena Lambat Usut Kasus Penembakan Brutal
-
Waspada Kemacetan! Ratusan Polisi Jaga Ketat Demo di Gambir dan Kantor Kredivo Sore Ini
-
Mengenal Sosok Mantan Terpidana Korupsi yang Kini Jadi Kandidat Gubernur BI
-
Investor Mulai Cemas, Mengapa Kekosongan Gubernur BI Picu Kekhawatiran Independensi?
-
Arti Sillage, Projection, dan Longevity dalam Dunia Parfum