- Kejaksaan Agung memastikan akan segera mengeksekusi vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis setelah semua proses hukum selesai
- Istri Harvey Moeis, Sandra Dewi, telah mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset, membuka jalan bagi eksekusi vonis suaminya
- Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp420 miliar dalam kasus korupsi komoditas timah
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan babak akhir kasus korupsi tata niaga komoditas timah akan segera dimulai dengan eksekusi terpidana Harvey Moeis. Suami dari selebritas Sandra Dewi ini akan segera menjalani hukuman 20 tahun penjara setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menunda-nunda proses eksekusi. Menurutnya, semua proses hukum telah selesai dan jelas.
“Segera, sesegera secepatnya. Ini, ‘kan, sudah clear,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (29/10/2025).
Anang menjelaskan, satu-satunya kendala administratif yang sempat menahan proses adalah belum diterimanya salinan putusan resmi secara lengkap oleh pihak kejaksaan. Namun, ia menjamin hal tersebut tidak akan memakan waktu lama.
“Kan kami nunggu salinan resminya secara lengkap,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa Harvey Moeis saat ini masih mendekam di rumah tahanan dan tidak ada masalah terkait status penahanannya. Proses eksekusi, lanjutnya, hanya bersifat administratif untuk memindahkan Harvey ke lembaga pemasyarakatan.
“Dia masih ditahan. Enggak ada masalah. Eksekusi hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan juga tetap ditahan,” tegas Anang.
Lampu hijau untuk eksekusi ini semakin terang setelah Sandra Dewi, pada Senin (27/10), secara tak terduga mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset terkait kasus yang menjerat suaminya. Gugatan ini sebelumnya diajukan oleh Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan.
Majelis Hakim pun secara resmi menerima permohonan pencabutan tersebut, yang secara otomatis mengakhiri persidangan. Dengan dicabutnya gugatan, Majelis Hakim menyatakan bahwa vonis terhadap Harvey Moeis dapat dieksekusi sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
Sebelumnya, pada Juli 2025, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan Harvey Moeis. Putusan ini menguatkan vonis 20 tahun penjara dalam perannya sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) di kasus korupsi IUP PT Timah periode 2015-2022.
Selain hukuman badan, Harvey juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan dan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme
-
AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan