-
Vonis 20 tahun Harvey Moeis sudah final sejak Juni.
-
Eksekusinya tertunda karena menunggu salinan putusan resmi MA.
-
Kejagung: Dia tetap ditahan, eksekusi hanya masalah administrasi.
Suara.com - Meski vonis 20 tahun penjara sudah di tangan hingga putusan kasasi ditolak, namun nasib akhir terpidana korupsi timah, Harvey Moeis, secara administratif masih menggantung.
Di tengah pertanyaan publik, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara mengenai alasan eksekusi belum juga dilaksanakan.
Palu hakim Mahkamah Agung (MA) boleh saja sudah diketuk sejak Juni lalu, mengakhiri perlawanan hukum suami dari aktris Sandra Dewi itu.
Namun, perjalanan Harvey Moeis menuju status narapidana resmi ternyata masih terhalang selembar kertas.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses eksekusi tidak bisa berjalan hanya berdasarkan amar putusan yang beredar.
Penyidik, katanya, harus menunggu salinan resmi putusan yang lengkap dari Mahkamah Agung.
"Kan kita nunggu salinan resminya secara lengkap," kata Anang, di kantornya, Selasa (28/10/2025).
Anang menepis kekhawatiran bahwa penundaan ini akan memberikan celah bagi Harvey.
Menurutnya, tidak ada yang fatal dari molornya proses ini, karena posisi Harvey Moeis tidak berubah: ia tetap berada di balik jeruji besi.
Baca Juga: Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
Eksekusi, bagi Kejagung, saat ini hanyalah soal administrasi belaka.
“Toh juga dia masih ditahan kan nggak ada masalah. Eksekusi kan hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan kan juga tetap ditahan,” jelas Anang.
Menanti Eksekusi
Putusan yang dinanti-nanti ini adalah vonis final dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Harvey pada 25 Juni 2025.
Dengan putusan itu, Harvey Moeis tetap dihukum pidana penjara 20 tahun, denda Rp 1 miliar, dan yang paling fantastis, kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar.
Apabila uang pengganti tak dibayar, ia harus menjalani tambahan kurungan selama 10 tahun. Sebuah vonis berat yang kini eksekusinya tertunda oleh urusan birokrasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Program Pemagangan Nasional Kemnaker Perkuat Keterampilan dan Pengalaman Kerja Peserta
-
Strategi Kemnaker Menekan Angka Kecelakaan Kerja melalui Penguatan Ahli K3
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Wajib Vaksin Sebelum Mudik Lebaran! IDAI Ingatkan Risiko Campak Meningkat Saat Libur Panjang
-
Pemerintah Bangun Ratusan Toilet dan Revitalisasi Sekolah di Kawasan Transmigrasi
-
Polda Metro Jaya Buka Posko Khusus, Cari Saksi Teror Air Keras Aktivis KontraS
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
PVRI Kritik Pernyataan 'Antikritik' Prabowo Usai Insiden Penyiraman Air Keras: Ini Sinyal Represif!
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran