-
Vonis 20 tahun Harvey Moeis sudah final sejak Juni.
-
Eksekusinya tertunda karena menunggu salinan putusan resmi MA.
-
Kejagung: Dia tetap ditahan, eksekusi hanya masalah administrasi.
Suara.com - Meski vonis 20 tahun penjara sudah di tangan hingga putusan kasasi ditolak, namun nasib akhir terpidana korupsi timah, Harvey Moeis, secara administratif masih menggantung.
Di tengah pertanyaan publik, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara mengenai alasan eksekusi belum juga dilaksanakan.
Palu hakim Mahkamah Agung (MA) boleh saja sudah diketuk sejak Juni lalu, mengakhiri perlawanan hukum suami dari aktris Sandra Dewi itu.
Namun, perjalanan Harvey Moeis menuju status narapidana resmi ternyata masih terhalang selembar kertas.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses eksekusi tidak bisa berjalan hanya berdasarkan amar putusan yang beredar.
Penyidik, katanya, harus menunggu salinan resmi putusan yang lengkap dari Mahkamah Agung.
"Kan kita nunggu salinan resminya secara lengkap," kata Anang, di kantornya, Selasa (28/10/2025).
Anang menepis kekhawatiran bahwa penundaan ini akan memberikan celah bagi Harvey.
Menurutnya, tidak ada yang fatal dari molornya proses ini, karena posisi Harvey Moeis tidak berubah: ia tetap berada di balik jeruji besi.
Baca Juga: Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
Eksekusi, bagi Kejagung, saat ini hanyalah soal administrasi belaka.
“Toh juga dia masih ditahan kan nggak ada masalah. Eksekusi kan hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan kan juga tetap ditahan,” jelas Anang.
Menanti Eksekusi
Putusan yang dinanti-nanti ini adalah vonis final dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Harvey pada 25 Juni 2025.
Dengan putusan itu, Harvey Moeis tetap dihukum pidana penjara 20 tahun, denda Rp 1 miliar, dan yang paling fantastis, kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar.
Apabila uang pengganti tak dibayar, ia harus menjalani tambahan kurungan selama 10 tahun. Sebuah vonis berat yang kini eksekusinya tertunda oleh urusan birokrasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo
-
Bakar Sampah hingga Truk Besar Ganggu Warga, Kevin Wu PSI Sidak Pabrik Makanan di Kedoya
-
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Mendidik Generasi Emas 2045
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Jadi Pemicu Kecelakaan Maut KRL: Sopir Taksi Green SM Baru Kerja 3 Hari dan Cuma Dilatih Sehari!