-
Vonis 20 tahun Harvey Moeis sudah final sejak Juni.
-
Eksekusinya tertunda karena menunggu salinan putusan resmi MA.
-
Kejagung: Dia tetap ditahan, eksekusi hanya masalah administrasi.
Suara.com - Meski vonis 20 tahun penjara sudah di tangan hingga putusan kasasi ditolak, namun nasib akhir terpidana korupsi timah, Harvey Moeis, secara administratif masih menggantung.
Di tengah pertanyaan publik, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara mengenai alasan eksekusi belum juga dilaksanakan.
Palu hakim Mahkamah Agung (MA) boleh saja sudah diketuk sejak Juni lalu, mengakhiri perlawanan hukum suami dari aktris Sandra Dewi itu.
Namun, perjalanan Harvey Moeis menuju status narapidana resmi ternyata masih terhalang selembar kertas.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses eksekusi tidak bisa berjalan hanya berdasarkan amar putusan yang beredar.
Penyidik, katanya, harus menunggu salinan resmi putusan yang lengkap dari Mahkamah Agung.
"Kan kita nunggu salinan resminya secara lengkap," kata Anang, di kantornya, Selasa (28/10/2025).
Anang menepis kekhawatiran bahwa penundaan ini akan memberikan celah bagi Harvey.
Menurutnya, tidak ada yang fatal dari molornya proses ini, karena posisi Harvey Moeis tidak berubah: ia tetap berada di balik jeruji besi.
Baca Juga: Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
Eksekusi, bagi Kejagung, saat ini hanyalah soal administrasi belaka.
“Toh juga dia masih ditahan kan nggak ada masalah. Eksekusi kan hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan kan juga tetap ditahan,” jelas Anang.
Menanti Eksekusi
Putusan yang dinanti-nanti ini adalah vonis final dari Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Harvey pada 25 Juni 2025.
Dengan putusan itu, Harvey Moeis tetap dihukum pidana penjara 20 tahun, denda Rp 1 miliar, dan yang paling fantastis, kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 420 miliar.
Apabila uang pengganti tak dibayar, ia harus menjalani tambahan kurungan selama 10 tahun. Sebuah vonis berat yang kini eksekusinya tertunda oleh urusan birokrasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
PSI: Polri Harus Tetap di Bawah Presiden, Bukan Jadi Kementerian
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo