- Anang mengatakan pencabutan gugatan tersebut bakal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus terhadap permohonan keberatan.
- Barang sitaan yang diperoleh penyidik nantinya bakal dilelang untuk mengganti kerugian negara.
- Sandra Dewi sebelumnya keberatan lantaran dari barang-barang yang sita oleh penyidik Kejagung, ada yang diperoleh dari hasil usahanya sendiri.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan tegas usai Sandra Dewi secara mengejutkan mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset yang diduga terkait dengan sang suami, Harvey Moeis--terpidana kasus tata kelola timah.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pencabutan gugatan tersebut bakal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus terhadap permohonan keberatan.
“Yang jelas penuntut umum yakin bahwa langkah hukum yang diambil oleh penuntut umum sudah benar,” kata Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).
“Baik dan itu kita keterangan dari penyidik yang dihadirkan juga kemarin sudah dimintai keterangan dan ahli-ahli juga bahwa langkah-langkah hukum,” kata dia.
Termasuk, lanjut Anang, soal penyitaan aset yang selama ini dilakukan oleh pihak penyidik Jampidsus.
“Baik itu penyitaan terhadap aset-aset yang terkait dengan Harvey Moeis di mana salah satunya ada menurut Sandra Dewi ada, apa, ininya dia, dia sebagai pihak ketiga beriktikad baik,” ucapnya.
Dengan dicabutnya gugatan dari Sandra Dewi, maka secara otomatis barang bukti yang dipermasalahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Dengan dicabutnya (gugatan) otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah, untuk kasus Harvey Moeis sudah di Mahkamah Agung tapi Belum dieksekusi ya oleh penuntut umum, tapi udah inkrah,” katanya.
Setelahnya, barang sitaan yang diperoleh penyidik nantinya bakal dilelang untuk mengganti kerugian negara.
Baca Juga: Akhiri Sengketa, Sandra Dewi Cabut Gugatan dan Lepas Tas Hermes
“Terhadap barang-barang bukti yang disita termasuk kendaraan itu nantinya akan dirampas negara untuk nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara,” ucap Anang.
Sandra Dewi sebelumnya mengajukan keberatan lantaran dari barang-barang yang sita oleh penyidik Kejagung, ada yang diperoleh dari hasil usahanya sendiri.
Namun kekinian Sandra Dewi justru mencabut keberatan soal perampasan aset tersebut lantaran beralasan pada vonis suaminya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu terungkap dalam penetapan pencabutan permohonan keberatan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Surat pencabutan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan itu disampaikan kuasa hukumnya ke majelis hakim dalam sidang tersebut.
Berita Terkait
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Bye Bye Hermes dan Chanel, Ini Daftar Harta Sandra Dewi yang Resmi Dirampas Negara
-
Penyidik Sebut Tak Ada Bukti Endorsement di Balik 88 Tas Mewah Sandra Dewi
-
Sandra Dewi Menyerah? Terungkap Alasan Tunduk di Balik Pencabutan Gugatan Aset Korupsi Timah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum
-
Kritik Keras Perkap 10/2025, Mahfud MD Sebut Tidak Ada Dasar Hukum dan Konstitusionalnya
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi