- Anang mengatakan pencabutan gugatan tersebut bakal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus terhadap permohonan keberatan.
- Barang sitaan yang diperoleh penyidik nantinya bakal dilelang untuk mengganti kerugian negara.
- Sandra Dewi sebelumnya keberatan lantaran dari barang-barang yang sita oleh penyidik Kejagung, ada yang diperoleh dari hasil usahanya sendiri.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapan tegas usai Sandra Dewi secara mengejutkan mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset yang diduga terkait dengan sang suami, Harvey Moeis--terpidana kasus tata kelola timah.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pencabutan gugatan tersebut bakal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus terhadap permohonan keberatan.
“Yang jelas penuntut umum yakin bahwa langkah hukum yang diambil oleh penuntut umum sudah benar,” kata Anang di Kejagung, Selasa (28/10/2025).
“Baik dan itu kita keterangan dari penyidik yang dihadirkan juga kemarin sudah dimintai keterangan dan ahli-ahli juga bahwa langkah-langkah hukum,” kata dia.
Termasuk, lanjut Anang, soal penyitaan aset yang selama ini dilakukan oleh pihak penyidik Jampidsus.
“Baik itu penyitaan terhadap aset-aset yang terkait dengan Harvey Moeis di mana salah satunya ada menurut Sandra Dewi ada, apa, ininya dia, dia sebagai pihak ketiga beriktikad baik,” ucapnya.
Dengan dicabutnya gugatan dari Sandra Dewi, maka secara otomatis barang bukti yang dipermasalahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Dengan dicabutnya (gugatan) otomatis kan barang bukti yang dipermasalahkan sudah clear dan perkara ini kan sudah inkrah, untuk kasus Harvey Moeis sudah di Mahkamah Agung tapi Belum dieksekusi ya oleh penuntut umum, tapi udah inkrah,” katanya.
Setelahnya, barang sitaan yang diperoleh penyidik nantinya bakal dilelang untuk mengganti kerugian negara.
Baca Juga: Akhiri Sengketa, Sandra Dewi Cabut Gugatan dan Lepas Tas Hermes
“Terhadap barang-barang bukti yang disita termasuk kendaraan itu nantinya akan dirampas negara untuk nantinya prosesnya dilelang dan menjadi diperhitungkan untuk membayar kerugian negara,” ucap Anang.
Sandra Dewi sebelumnya mengajukan keberatan lantaran dari barang-barang yang sita oleh penyidik Kejagung, ada yang diperoleh dari hasil usahanya sendiri.
Namun kekinian Sandra Dewi justru mencabut keberatan soal perampasan aset tersebut lantaran beralasan pada vonis suaminya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu terungkap dalam penetapan pencabutan permohonan keberatan yang dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Surat pencabutan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan itu disampaikan kuasa hukumnya ke majelis hakim dalam sidang tersebut.
Berita Terkait
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Bye Bye Hermes dan Chanel, Ini Daftar Harta Sandra Dewi yang Resmi Dirampas Negara
-
Penyidik Sebut Tak Ada Bukti Endorsement di Balik 88 Tas Mewah Sandra Dewi
-
Sandra Dewi Menyerah? Terungkap Alasan Tunduk di Balik Pencabutan Gugatan Aset Korupsi Timah
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan
-
Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet
-
Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan