-
Video joget Thalita Kusuma Sandra di klub malam viral dan menuai kecaman publik.
-
UNS mencabut beasiswa KIP-K Thalita setelah terbukti melanggar kode etik mahasiswa.
-
Thalita membantah tuduhan, melapor ke polisi, dan menilai pemberitaan telah mencemarkan namanya.
Suara.com - Media sosial kembali memakan korban.
Kali ini, seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo bernama Thalita Kusuma Sandra harus menelan pil pahit.
Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang seharusnya membantunya meraih mimpi di jenjang perguruan tinggi, kini dicabut paksa oleh pihak kampus.
Pemicunya? Sebuah video viral yang menunjukkan gaya hidupnya yang dianggap tidak pantas sebagai penerima bantuan pendidikan dari pemerintah.
Lantas seperti apa yang membuat beasiswa Thalita Kusuma Sandra dicabut? Berikut fakta-faktanya.
1. Video Viral Joget di Klub Malam
Semua bermula dari sebuah video pendek yang menyebar cepat di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, Thalita terlihat sangat menikmati suasana kelab malam, berjoget dengan ceria di tengah keramaian.
Yang menjadi sorotan utama netizen adalah pakaiannya yang dinilai minim dan gaya hidupnya yang kontras dengan citra mahasiswa penerima KIP-K, yang notabene ditujukan untuk keluarga kurang mampu.
Baca Juga: Viral Kepergok Party, Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS Resmi Dicabut
Meski video tersebut kini telah dihapus, jejak digitalnya sudah terlanjur memicu kemarahan publik dan sampai ke telinga pihak universitas.
2. Teridentifikasi sebagai Mahasiswi Bisnis Digital Penerima KIP-K
Setelah video tersebut viral, identitas Thalita dengan cepat terungkap. Pihak UNS mengonfirmasi bahwa Thalita Kusuma Sandra (TSK) adalah mahasiswi aktif angkatan 2023 dari Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Lebih penting lagi, ia tercatat sebagai salah satu penerima program KIP-Kuliah tahun 2023, sesuai dengan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023.
Fakta inilah yang membuat kasusnya menjadi semakin pelik, karena dana KIP-K berasal dari uang negara untuk tujuan mulia.
3. UNS Bergerak Cepat Melakukan Investigasi Etik
Menanggapi kehebohan publik, UNS tidak tinggal diam. Pihak rektorat segera membentuk Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) untuk melakukan investigasi mendalam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Thalita dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan yang melanggar peraturan yang berlaku di lingkungan kampus.
Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses dan verifikasi yang cermat.
4. Terbukti Melanggar Norma Kesopanan dan Kepatutan
Dasar hukum sanksi yang dijatuhkan UNS sangat jelas. Thalita terbukti melanggar Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik UNS Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap mahasiswa wajib menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan.
Gaya hidup yang ditampilkannya dalam video viral dianggap bertentangan dengan norma kepatutan sebagai seorang akademisi dan penerima beasiswa pemerintah.
5. Rentetan Sanksi Tegas Diberikan Kampus
Sebagai konsekuensinya, UNS menjatuhkan tiga sanksi berat kepada Thalita. Pertama, ia menerima Surat Peringatan Pertama (SP1).
Kedua, yang paling krusial, beasiswa KIP-Kuliah miliknya dicabut permanen, dan ia dilarang menerima beasiswa lain selama masa studinya di UNS.
Ketiga, ia diwajibkan mengikuti program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama enam bulan untuk pembinaan.
6. Klarifikasi Thalita Kusuma Sandra
Setelah namanya tercoreng, halita Kusuma Sandra membantah seluruh tuduhan itu dan menyampaikan hak jawab resmi atas pemberitaan yang dinilainya tidak akurat serta mencederai etika jurnalistik.
Thalita menjelaskan bahwa berita yang beredar telah mencantumkan identitas pribadinya tanpa izin dan tidak pernah dikonfirmasi terlebih dahulu.
Menurutnya, hal tersebut telah menimbulkan kerugian moral, sosial, dan reputasi yang cukup serius.
Ia juga menambahkan bahwa pemberitaan semacam ini berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap penerima KIPK lainnya, seolah-olah seluruh mahasiswa penerima bantuan pendidikan hidup bermewah-mewahan.
7. Laporkan Beberapa Akun
Sebagai tindak lanjut, Thalita menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarluaskan berita tersebut ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah.
Laporan itu dilakukan karena konten yang disebarkan mengandung unsur pencemaran nama baik dan penyebaran informasi palsu.
Sekretaris UNS, Agus Riewanto, menegaskan bahwa sanksi ini bertujuan memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi seluruh mahasiswa.
Kasus Thalita adalah cermin bagi siapa pun, terutama para penerima beasiswa, untuk selalu menjaga etika, integritas, dan tanggung jawab moral.
Privilese yang didapat dari uang rakyat harus diimbangi dengan perilaku yang pantas dan dapat dipertanggungjawabkan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus.
Berita Terkait
-
Viral Kepergok Party, Beasiswa KIP-K Mahasiswi UNS Resmi Dicabut
-
Mahasiswa Unud Pembully Timothy Minta Maaf, Ekspresi Calista Amore Disorot: Calon Dokter Begini?
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Motif Remaja 16 Tahun Habisi Nyawa Mahasiswi di Ciracas Terungkap, Sempat Kelabui Teman Korban
-
Gempar Ciracas! Mahasiswi Ditemukan Tewas Mengenaskan di Indekos, Terduga Pelaku Masih Bawah Umur
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Dituduh Aniaya ART, Erin Taulany Bongkar Bukti CCTV: Dia yang Kabur dan Langgar Privasi
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Serang Balik Maia Estianty, Ahmad Dhani Unggah Bukti Laporan KDRT Palsu
-
Ahmad Dhani Ungkap Fakta soal Perceraian dengan Maia Estianty: Saya yang Talak Tiga!
-
Kelihatan Tak Pernah Sedih, Atalia Praratya Bongkar Alasan Cepat Move On dari Ridwan Kamil
-
Tinjau Program Stunting, Melly Goeslaw Ingatkan Pemerintah: Ini Investasi Masa Depan Bangsa
-
Ava: Jessica Castain Jadi Pembunuh Bayaran, Malam Ini di Trans TV
-
Manoj Punjabi Sebut Produksi Film Children of Heaven sebagai Misi Mustahil
-
Those Who Wish Me Dead Malam Ini: Angelina Jolie Terjebak dalam Kepungan Api dan Pembunuh
-
Innalillahi, Ayah Bunga Zainal Meninggal Dunia