- MKD hari ini memberikan keputusan kode etik untuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
- Sahroni, Nafa, dan Eko dianggap melanggar kode etik dan mendapatkan hukuman penonaktifan.
- Sementara Uya Kuya dan Adies Kadir dianggap tidak melanggar kode etik.
Suara.com - Babak akhir dari kontroversi dugaan pelanggaran etik yang menyeret lima anggota dewan akhirnya tiba.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah mengetuk palu putusan pada hari ini, Rabu (5/11/2025).
Sidang ini menentukan nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir.
Dari lima nama yang disidang, tiga di antaranya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan harus menerima sanksi tegas.
Sanksi terberat dijatuhkan kepada politikus Partai NasDem, Ahmad Sahroni yang harus menanggalkan statusnya sebagai anggota dewan untuk sementara waktu.
Seperti apa hasil untuk para anggota dewan tersebut? Berikut selengkapnya.
1. Ahmad Sahroni
Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Karena itu, anggota dewan yang rumahnya sempat dijarah, dinonaktifkan dari keanggotannya di DPR selama setengah tahun.
"Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan," kata Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun.
Baca Juga: Ulah Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya Berbuntut Panjang, Kini Dipanggil Sidang Etik MKD
2. Nafa Urbach
Nasib serupa juga menimpa rekan separtai Sahroni, Nafa Urbach. Artis yang beralih menjadi politisi ini juga dinyatakan bersalah oleh MKD dan dijatuhi sanksi penonaktifan.
"Menyatakan teradu dua, Nafa Indria urbach terbukti melanggar kode etik," ujar Adang Daradjatun.
MKD kemudian menjatuhkan sanksi penonaktifan selama tiga bulan dan memberikan peringatan agar Nafa lebih menjaga sikapnya.
"Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ucap Adang.
3. Eko Patrio
Tag
Berita Terkait
-
Uya Kuya Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Kini Aktif Lagi Sebagai Anggota DPR RI
-
Sidang MKD: Adies Kadir Dinyatakan Tidak Melanggar Kode Etik, Diaktifkan Kembali sebagai Anggota DPR
-
'Keramat', Nasib Sahroni hingga Uya Kuya Ditentukan di Sidang MKD Hari Ini, Bakal Dipecat?
-
MKD Gelar Sidang Putusan Anggota DPR Nonaktif Hari Ini, Uya Kuya Hingga Ahmad Sahroni Hadir
-
MKD Libatkan Kriminolog, Usut Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni dan Eko Patrio
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bupati Cianjur Wahyu Ferdian Bercita-cita Cepat Meninggal
-
Makna di Balik Lagu Sederhana Sheila On 7: Validasi Cerita di Luar Sana Tentang Keseharian Personel
-
Rieta Amilia Jadi Juri Lagi di Chef Expo 2026, Ungkap Penilaian dari Rasa hingga Kecepatan
-
Bikin Film 'Napi: Pesan dari Dalam', Erick Estrada Boyong Penghuni Lapas jadi Aktor
-
WU The Series Akhirnya Tayang, Intip Sinopsis dan Deretan Bintangnya
-
Film Agak Laen: Menyala Pantiku Akhirnya Masuk Netflix, Catat Tanggal Penayangannya
-
Sheila on 7 Ngerap Lagi! Intip 3 Fakta Menarik dari Lagu Terbaru Sederhana
-
The Command: Saat Nyawa Prajurit Dikorbankan Demi Ego Politik, Malam Ini di Trans TV
-
Curhat Dokter Gia Pratama Viral, Sebut Hanya Terima Rp30 Ribu dari Pasien BPJS
-
Menyentuh! Ayah Bunga Zainal Wafat Usai Semua Anak Berkumpul, Dimakamkan Sesuai Keinginan Istri