Entertainment / Gosip
Rabu, 05 November 2025 | 18:09 WIB
Adies Kadir. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • MKD memutuskan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik DPR.

  • Status keanggotaan dan jabatan Adies Kadir di DPR dipulihkan sepenuhnya.

  • Adies Kadir diminta lebih berhati-hati saat menyampaikan informasi kepada publik.

Suara.com - Nasib politisi Adies Kadir yang sempat dinonaktifkan dari keanggotaan DPR RI akhirnya menemui titik terang.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan bahwa Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025), mengakhiri spekulasi yang beredar selama masa penonaktifannya.

Wakil Ketua MKD, Imran Amin, yang memimpin sidang, secara lugas menyatakan bahwa Adies Kadir bersih dari tuduhan pelanggaran etik yang dialamatkan kepadanya.

"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik," tegas Imran Amin saat membacakan putusan.

Dengan putusan ini, MKD pun memulihkan sepenuhnya status keanggotaan politisi dari Fraksi Partai Golkar tersebut, baik sebagai anggota maupun sebagai Wakil Ketua DPR RI.

"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," lanjutnya.

Adies Kadir, salah satu dari lima anggota DPR RI nonaktif, tidak terbukti melanggar kode etik. (Suara.com/Bagaskara)

Kasus ini bermula dari pernyataan Adies Kadir terkait gaji dan tunjangan anggota DPR yang dinilai tidak tepat. 

Meski ia telah memberikan ralat, pernyataannya telanjur menjadi polemik di tengah masyarakat.

Baca Juga: Ini Pertimbangan MKD Cuma Beri Hukuman Ahmad Sahroni Penonaktifan Sebagai Anggota DPR 6 Bulan

Dalam pertimbangannya, MKD berpendapat bahwa Adies Kadir tidak memiliki niat buruk dalam pernyataannya. 

Klarifikasi yang telah dilakukannya pun dianggap sebagai langkah yang sudah sangat tepat.

"Mahkamah berpendapat bahwa tidak memiliki niat untuk menghina atau melecehkan siapapun," kata Imran.

Kendati demikian, MKD tetap memberikan peringatan kepada Adies Kadir agar lebih waspada di kemudian hari. Menurut MKD, ia harus lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik.

"Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya," bunyi salah satu poin putusan.

MKD secara spesifik menyoroti pentingnya persiapan data yang akurat. Terutama saat menghadapi wawancara spontan atau doorstop yang membahas isu-isu teknis.

Load More