"Yang ngajak yang harus ditegur. Karena gara-gara yang di luar, dia (Nikita Mirzani) punya masalah baru," ujarnya.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM telah menyatakan yang dilakukan Nikita Mirzani tidak melanggar peraturan.
"Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya. Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan)," kata Rika Aprianti selaku Kasub Direktorat Kerja Sama Ditjen PAS.
"Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan," katanya menyambung.
Bukan hanya Nikita Mirzani, semua tahanan dapat menggunakan Wartel Suspas dan mendapatkan pengawasan petugas.
"Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan," imbuhnya.
UU yang Atur Komunikasi Narapidana
Disinggung Lita Gading, apa undang-Undang yang mengatur komunikasi narapidana?
Dikutip dari laman bpk.go.id, UU yang dimaksud ialah UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Sistem Pemasyarakatan.
Baca Juga: Viral Nikita Mirzani Jualan dari Penjara, Ditjen PAS Bolehkan Asalkan Tak Langgar Norma
Pasal 65 menjelaskan wewenang petugas lapas, salah satunya adalah pengawasan komunikasi.
"Yang dimaksud dengan 'pengawasan komunikasi' adalah kegiatan untuk mengawasi konten komunikasi dengan berbagai media komunikasi di Rutan dan Lapas" tertera dalam Ayat (2) huruf b.
Sedangkan di pasal 66, diterangkan bahwa alat komunikasi menjadi salah satu barang terlarang yang harus diamankan oleh Petugas Pemasyarakatan.
Maka dapat disimpulkan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2022 hanya melarang narapidana membawa alat komunikasi.
Kendati begitu, narapidana memiliki hak untuk berkomunikasi dengan pengawasan petugas.
Seperti yang disebutkan pihak Ditjen PAS, Nikita Mirzani menjalin komunikasi dengan dr Oky Pratama melalui Wartel Suspas, fasilitas yang disediakan Rutan, sehingga tidak melanggar UU.
Berita Terkait
-
Viral Nikita Mirzani Jualan dari Penjara, Ditjen PAS Bolehkan Asalkan Tak Langgar Norma
-
Live dari Dalam Penjara, Nikita Mirzani Kembali Edukasi soal Skincare
-
Rumah dan Kliniknya Banjir Karangan Bunga Berisi Fitnah, Dokter Oky Pratama Lapor Polisi
-
Bongkar Alasan Banding, Nikita Mirzani Klaim 57 Bukti dan Saksi Ahli Tak Dianggap Hakim
-
Nikita Mirzani Resmi Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Soroti Pasal Pemerasan
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Klarifikasi Ayu Aulia soal Rahim Diangkat, Bukan Cuma Karena Faktor Dihamili Bupati R
-
Film Terlaris, Dhudradhar: The Revenge Akan Tayang di Netflix Mulai Besok
-
Ayu Aulia Ngaku Cuma Halu Dihamili Pejabat: Kan Keren Kalau Hamil sama Bupati
-
Ngaku Dihamili Ridwan Kamil hingga Bupati Bintan, Ayu Aulia Minta Maaf: Itu Cuma Halusinasi
-
Stratton: Misi Berbahaya Dominic Cooper Hentikan Serangan Virus di London, Malam Ini di Trans TV
-
Arwah Sinden:Sisi Gelap Tradisi yang Mematikan, Malam Ini di ANTV
-
Banjir Dukungan Driver Ojol, Momen Nadiem Makarim Menangis di Pengadilan Jadi Sorotan
-
Ayu Aulia Ngaku Ridwan Kamil yang Menghamilinya, Netizen Ungkap Sejumlah Kejanggalan
-
Kasus Viral di Thailand, Suami Artis Mild Lapassalan Dituduh Lecehkan Adik Kandung
-
Video Franka Franklin Menangis Usai Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Viral