- Status "high risk" Ammar Zoni tidak permanen dan bisa diturunkan, membuka peluang dipindah ke lapas keamanan yang lebih rendah.
- Penurunan status dapat terjadi jika hasil asesmen ulang setelah 6 bulan menunjukkan adanya perubahan perilaku positif.
- Jika statusnya turun ke minimum security, Ammar Zoni berpotensi tinggal di lapas tanpa jeruji besi dan dapat bekerja.
Suara.com - Ammar Zoni batal dihadirkan dalam sidang tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Desember 2025.
Kendati demikian, masih ada secercah harapan bagi Ammar Zoni untuk mendapatkan perlakuan yang lebih lunak, bahkan hadir secara langsung dalam sidang.
Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) menyebutkan, status high risk yang disandang Ammar Zoni tidaklah permanen.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan mekanisme penurunan status risiko bagi warga binaan.
"Kategori high risk itu baru akan dilakukan asesmen ulang setelah 6 bulan menjalankan pidana," terang Rika Aprianti saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Jika dalam penilaian tersebut terdapat perubahan perilaku ke arah positif, Ammar Zoni bisa dipindahkan ke sel dengan keamanan lebih rendah.
"Setelah 6 bulan menjalankan pidana, diasesmen, ternyata risikonya turun, terjadinya perubahan, maka yang bersangkutan bisa turun tuh lagi ke maksimum, medium, sampai dengan minimum," sambungnya.
Rika bahkan memberikan gambaran mengenai Lapas minimum security yang jauh lebih manusiawi dibandingkan tempat Ammar Zoni sekarang.
"Lapas minimum security itu adalah Lapas di mana mereka tidak dalam terali. Mereka tinggal di rumah-rumah dan mereka bekerja. Seperti itu. Jadi tidak ada terali di situ," jelas Rika.
Baca Juga: Berstatus Napi High Risk, Ammar Zoni Batal Hadiri Sidang Tatap Muka
Pihak Ditjen PAS menegaskan, peluang tersebut terbuka lebar bagi siapa saja, tak terkecuali bagi bapak dua anak tersebut.
"Dan siapapun itu termasuk Ammar Zoni sangat memungkinkan," tegasnya.
Namun, untuk saat ini, prosedur tersebut belum bisa dijalankan karena durasi penahanan Ammar belum memenuhi syarat waktu.
"Tapi mohon, mohon pemahamannya saat ini yang bersangkutan belum sampai dengan 6 bulan untuk kita asesmen ulang, apakah sudah turun risikonya atau tidak," kata Rika.
Terkait perbandingan dengan narapidana terorisme yang bisa hadir sidang, Rika menekankan bahwa penempatan di Super Maximum Security murni berdasarkan penilaian risiko, bukan sekadar jenis kasusnya.
"Gini, sekali lagi kami sampaikan, seorang warga binaan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security ya, bukan karena kasusnya. Tapi berdasarkan asesmennya, tapi tingkat risikonya," paparnya.
Berita Terkait
-
Dokter Kamelia Umumkan Putus dari Ammar Zoni
-
Ammar Zoni Tak Bisa Buktikan Dugaan Pemerasan Rp300 Juta di Persidangan
-
Ammar Zoni Kirim Surat ke Presiden Prabowo, Minta Keringanan Kasus Narkoba
-
Permintaannya Ditolak, Ammar Zoni Tetap Dikembalikan ke Nusakambangan Usai Sidang Selesai
-
Rekayasa Oknum! Ammar Zoni Tuntut Bukti CCTV Rutan, Sebut Jadi Kunci Kebenaran Kasus Narkoba
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Detik-Detik Terakhir Vidi Aldiano: Menunggu Keluarga Lengkap Sebelum Berpulang
-
Pamitan karena Stres Berat, Benarkah Reza Arap Cabut dari Marapthon?
-
Hukum Foto di Makam seperti Sahabat-Sahabat Vidi Aldiano, Bolehkah?
-
Tampil Totalitas di Para Perasuk, Maudy Ayunda Tak Gentar Ekspresi Kesurupannya Jadi Meme
-
Fajar Sadboy Dilabrak Vincent Verhaag Gara-Gara Chat 'I Miss You' ke Jessica Iskandar
-
Terpikat Karya Wregas Bhanuteja, Anggun C. Sasmi Akhirnya Debut di Layar Lebar
-
Maia Estianty Ternyata Sudah 16 Tahun Pelihara Anjing, Bagaimana Hukumnya di Islam?
-
Deddy Corbuzier Ancam Peramal yang Bicarakan Kematian Vidi Aldiano: Saya Kejar Sampai Liang Kubur!
-
Uniknya Konsep 'Pesta Kerasukan' di Film Para Perasuk
-
Rekomendasi Drama Korea Bergenre Hukum yang Wajib Ditonton, Terbaru Phantom Lawyer