Entertainment / Gosip
Selasa, 02 Desember 2025 | 11:17 WIB
Insanul Fahmi, Inara Rusli, dan Wardatina Mawa (Instagram/dr.richard_lee, mommy_starla, wardatinamawa)
Baca 10 detik
  • Inara Rusli mengakhiri pernikahan siri dengan Insanul Fahmi setelah mengetahui ia memalsukan status dan masih memiliki istri sah, hingga dilaporkan atas dugaan penipuan.
  • Gus Miftah menjelaskan bahwa nikah siri sah secara fiqih, tetapi dapat menjadi haram jika dilakukan dengan motif yang tidak benar atau merugikan pihak lain.
  • Ia menegaskan perbedaan antara hukum agama dan hukum negara, di mana izin istri pertama wajib menurut aturan negara, serta menyoroti bahwa kebohongan tetap termasuk dosa.

Suara.com - Kasus pernikahan siri Inara Rusli dengan Insanul Fahmi tengah menjadi sorotan panas publik. 

Pasalnya, Insanul Fahmi ternyata memalsukan statusnya sebagai pria lajang, padahal masih memiliki istri sah.

Merasa tertipu, mantan istri Virgoun itu telah melaporkan Insanul Fahmi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan. 

Atas tipuan ini pula, Inara Rusli menyudahi pernikahan siri dengan Insanul Fahmi yang dibina pada Agustus 2025.

Pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah turut memberikan pandangan mengenai polemik pernikahan siri yang melibatkan kebohongan status ini.

Gus Miftah ditemui di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Senin (1/12/2025) [Suara.com/Rena Pangesti]

Ditemui di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Senin (1/12/2025), Gus Miftah menjelaskan hukum dasar nikah siri secara fiqih di tengah kehebohan kasus tersebut.

"Kalau secara pribadi, secara fiqih memandang, pernikahan siri itu sebenarnya sah," ujar Gus Miftah kepada awak media.

Namun, pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji ini menyoroti fenomena penyalahgunaan nikah siri. Kerap kali hal ini dilakukan demi keuntungan sepihak.

"Tapi yang menjadi problem kemudian adalah banyak orang yang memanfaatkan pernikahan siri itu untuk kepentingan pribadi," sambungnya.

Baca Juga: 6 Skandal Perselingkuhan Paling Heboh Tahun 2025: Pesohor dari 3 Negara Ikut Terseret

Gus Miftah berpandangan, meskipun pernikahan tersebut sah secara rukun nikah, niat atau motif di baliknya bisa mengubah hukumnya menjadi haram jika tujuannya tidak baik.

Gus Miftah ditemui di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Senin (1/12/2025) [Suara.com/Rena Pangesti]

"Jadi, bahwa pernikahannya itu sah, tapi kalau kemudian hanya untuk motif, maka hukumnya bisa menjadi haram. Seperti banyak fatwa yang lain. Saya pikir gitulah," tutur Gus Miftah.

Lebih lanjut, Gus Miftah menjawab rasa penasaran publik mengenai keabsahan nikah siri tanpa sepengetahuan atau izin dari istri pertama, seperti yang terjadi dalam kasus Insanul Fahmi.

"Kalau secara agama, secara agama loh ya... Pernikahan siri itu, atau pernikahan satu, dua, tiga dan berikutnya itu, itu memang tidak ada kewajiban untuk minta izin kepada istri," jelasnya.

Gus Miftah menekankan adanya perbedaan mendasar antara hukum agama dan hukum negara yang berlaku di Indonesia. Aturan negara mewajibkan adanya transparansi dan izin.

"Yang mewajibkan izin itu adalah ketika pernikahan negara, KUA. Syaratnya itu harus: satu, menyatakan sikap adil; kemudian mampu memberikan nafkah; yang ketiga, harus mendapatkan persetujuan dari istri," paparnya.

Load More