- Ammar Zoni mengaku dipaksa menulis surat pengakuan oleh pihak Rutan tanpa pendampingan hukum, sementara penyidik menegaskan dokumen tersebut dibuat secara sukarela.
- Ammar merasa terpojok oleh narasi surat yang menyebut dirinya sebagai tempat penitipan narkoba milik buronan bernama Andre.
- Pihak kepolisian membantah adanya intimidasi dengan menunjukkan bukti foto yang memperlihatkan Ammar Zoni menandatangani berkas tanpa paksaan.
Suara.com - Ammar Zoni kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang pada hari ini, Kamis, 15 Januari 2026 beragendakan keterangan saksi penyidik dari Polsek Cempaka Putih, Mario.
Saat memberikan keterangan, Mario melampirkan surat pernyataan. Dokumen tersebut kata dia ditulis dan ditandatangani Ammar Zoni.
Surat pernyataan itu berisi keterangan bahwa telah terjadi penggeledahan oleh polisi dari Cempaka Putih di kamar Ammar Zoni di Rutan Salemba dan ditemukan narkoba.
Di persidangan, Ammar Zoni mengaku menulis dan menandatangi surat tersebut. Tapi ia mengaku disuruh oleh petugas rutan.
"itu semuanya saya yang menulis, tapi maksudnya saya disuruh. Disuruh sama pihak Rutan tanpa pendampingan dari PH (Penasehat Hukum)," kata Ammar Zoni.
Ammar Zoni merasa terpojok karena narasi dalam surat itu seolah-olah membenarkan perannya dalam jaringan narkoba.
Terutama mengenai poin yang menyebut dirinya sebagai tempat penitipan barang terlarang milik seorang buron bernama Andre.
Kejanggalan ini membuat Majelis Hakim merasa penasaran dengan motif di balik pemilihan kata-kata dalam surat tersebut.
Hakim mempertanyakan bagaimana ide permintaan maaf yang terkesan sangat kooperatif itu bisa muncul secara tiba-tiba.
Baca Juga: Biasa Kemeja Putih, Ammar Zoni Kini Kompak Pakai Baju Krem dengan Pacar Jelang Sidang
"Isi maaf-maaf itu yang menulis siapa? Maaf-maaf itu idenya bagaimana? Idenya dari siapa?" tanya majelis hakim.
Ammar Zoni kemudian memberikan jawaban mengenai kondisi psikologisnya saat diminta menulis dokumen.
"Benar (tulisan saya), tapi atas dasar permintaan mereka," jawab Ammar Zoni dengan nada tegas.
Namun, kesaksian kakak dari Aditya Zoni tersebut langsung mendapatkan bantahan keras dari Mario.
Sementara Ammar Zoni membantah kalau isi surat tersebut adalah apa yang dirasakan, penyidik juga bersikukuh pada pendiriannya.
Mario menegaskan bahwa tidak ada paksaan saat meminta keterangan dari Ammar Zoni. Semua yang tertera di BAP adalah ucapan dari aktor 32 tahun tersebut.
"Sesuai dengan apa yang saya sampaikan tadi, dengan informasi saya sampaikan tadi juga tidak ada itu penonjokan, ditendang. Tidak ada," tegas Mario di persidangan.
Selain memberikan bantahan lisan, Mario juga memperlihatkan bukti kuat berupa dokumentasi foto. Foto tersebut diambil tepat saat mantan suami Irish Bella ini membubuhkan tanda tangan pada berkas-berkas pengakuan.
"Di samping itu ada foto Ammar memperlihatkan secara jelas bahwa tidak ada pemaksaan saat tanda tangan itu," ucap Mario menjelaskan bukti digital yang dibawa.
Berita Terkait
-
'Gue Enggak Sanggup!' Jeritan Hati Ammar Zoni usai Dipindah ke Nusakambangan
-
Mata Ditutup dan Tangan Kaki Diikat, Ammar Zoni Resmi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
-
Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan
-
Ammar Zoni Gandeng Pengacara Baru, Siap Ajukan PK atas Vonis 7 Tahun
-
Nasib Ammar Zoni setelah Vonis: Masihkah Harus Mendekam di Penjara High Risk Nusakambangan?
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat
-
Iran Ogah Gencatan Senjata dengan Amerika Kalau yang Ngomong 'Orang Ketiga' Ini
-
Universitas Republik Indonesia dan Ironi Kesejahteraan Tenaga Pendidik
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Seperti Biasa Investor Ambil Cuan di Akhir Pekan, IHSG Berakhir Ambruk ke 6.100
-
Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?
-
Jangan Bandel! SPPG Makan Bergizi Gratis yang Tak Sesuai Standar Siap-siap Ditutup
-
Review Drama Love Designer, Kisah Cinta Seorang Designer dan Bos E-Commerce
-
Lampung Bersiap Transformasi dari Lumbung Mentah Jadi Raksasa Hilirisasi Pangan Nasional
-
Perkara Harga Minyak Dunia Naik, Rupiah Nyaris ke Level Rp18.000 Lagi