Entertainment / Gosip
Kamis, 29 Januari 2026 | 21:20 WIB
Profil Shandy Logay. (TikTok/@ashandylogay)

Kasus yang menjerat Shandy bukan sekadar masalah perizinan konten biasa.

Ia diduga kuat melakukan praktik yang mengarah pada child grooming dan eksploitasi ekonomi.

Modus yang dijalankan adalah dengan membuat konten bertajuk "Sewa Pacar 1 Jam".

Dalam aksinya, Shandy menyasar siswi-siswi SMA yang masih masuk kategori anak di bawah umur.

Ia mendekati korban, mengajak mereka berperan sebagai "pacar" untuk keperluan video, dan memberikan imbalan uang tunai berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000, atau sekadar membelikan makanan.

Ironisnya, konten tersebut diunggah untuk meraup keuntungan pribadi melalui adsense dan kerja sama endorsement.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Pihak Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan mendalam melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Per 27 Januari 2026, Shandy Logay resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menekankan bahwa tindakan ini masuk dalam delik eksploitasi anak.

Baca Juga: Willie Salim Klarifikasi Tudingan Giveaway Settingan: Aku Tidak Pernah Berniat

Secara hukum, melibatkan anak dalam kegiatan yang bertujuan mengambil keuntungan ekonomi tanpa mempedulikan dampak psikologis dan keselamatan mereka adalah pelanggaran berat.

Masyarakat dan pemerhati anak menilai tindakan Shandy sebagai bentuk grooming, upaya membangun hubungan emosional dengan anak untuk tujuan eksploitasi, yang dikemas secara halus dalam bentuk hiburan digital.

Kontributor : Tinwarotul Fatonah

Load More