Entertainment / Gosip
Sabtu, 31 Januari 2026 | 20:30 WIB
Terdakwa kasus peredaran narkotika di dalam Rutan Salemba, Ammar Zoni saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Ditjen PAS menolak permintaan Ammar Zoni untuk pindah lapas, menegaskan ia bukan penjahat besar yang layak di sel super ketat.
  • Keberadaan Ammar di Jakarta bersifat sementara hanya untuk keperluan persidangan; ia akan segera dikembalikan ke Nusakambangan.
  • Ammar dikirim ke Nusakambangan karena berulang kali terjerat narkoba dan diduga terlibat peredaran zat terlarang di dalam lapas.

Namun Ammar Zoni mengelak. Dalam sidang ia mengatakan tidak tahu menahu terkait narkoba yang berada di atas pintu kamarnya tersebut.

Load More