- Dokter Richard Lee akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026) terkait kasus produk kecantikan.
- Pemeriksaan ini dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Richard Lee sebelumnya ditolak oleh hakim.
- Penyidik telah menerbitkan surat cekal selama 20 hari terhadap Richard Lee, berlaku dari 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Suara.com - Tersangka Dokter Richard Lee dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026( besok.
Agenda ini digelar setelah gugatan praperadilan yang diajukannya kandas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan Undang-Undang Kesehatan atas produk kecantikan.
"Hari Kamis pemeriksaan lanjutan saudara tersangka DRL," jelas Budi kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Menurut Budi, surat panggilan telah dikirim penyidik kepada Richard Lee.
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Kuasa hukum Richard Lee juga telah mengonfirmasi kliennya tersebut akan hadir memenuhi panggilan penyidik.
Selain pemeriksaan lanjutan, penyidik juga menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan atau cekal terhadap Richard Lee yang berlaku 10 Februari hingga 1 Maret 2026 atau selama 20 hari.
Budi menegaskan penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur penyidikan yang proporsional dan akuntabel.
“Apabila dimungkinkan dan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” katanya.
Baca Juga: Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
Sebagaimana diketahui, pemeriksaan Richard Lee pada 7 Januari 2026 sempat dihentikan setelah hampir 10 jam berlangsung karena yang bersangkutan mengeluhkan kondisi kesehatan.
Saat itu, penyidik telah mengajukan 73 pertanyaan dan pemeriksaan akan dilanjutkan hingga total 85 pertanyaan pada agenda berikutnya.
Berita Terkait
-
Polda Metro Turun Tangan, Kombes Rita Janji Cek Kasus Perkosaan Konten Kreator Cinta Ruhama
-
Imlek 2026, Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Vihara
-
Bikin Tanah Abang Macet, Mobil Parkir Liar 'Digulung' Satlantas dan Dishub
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan