- Fandi Ramadhan dan lima ABK lainnya lolos tuntutan mati terkait penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam.
- Para terdakwa menerima vonis berbeda, mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup untuk kapten kapal.
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Batam menyatakan banding atas vonis tersebut karena mempertanyakan alasan terdakwa menerima uang.
Suara.com - Masih ingat kasus Fandi Ramadhan, ABK yang dituntut hukuman mati karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1,9 ton di Batam?
Kasus hukum tersebut berakhir kegembiraan bagi Fandi bersama lima awak lainnya, karena mereka lolos dari tuntutan hukuman mati.
Masing-masing dari mereka divonis berbeda-beda.
Hasiholan Samosir sebagai kapten kapal divonis seumur hudup.
Richard Halomoan sebagai chief officer kapal mendapat hukuman penjara seumur hidup.
Leo Chandra Samosir sebagai juru mudi divonis 15 tahun penjara.
Weerapat Phongwan (wargane negara Thailand) divonis penjara seumur hidup.
Teerapong Lekpradube sebagai juru mudi divonis 17 tahun penjara.
Fandi Ramadhan sendiri vonis penjara lima tahun.
Baca Juga: Cerita Ivan Ray, Digerebek Kamtib hingga Dipukul Oknum Polisi Gegara Narkoba
Hukuman ini diperoleh Fandi bersama rekan-rekannya setelah kasus ini dibawa ke Gedung DPR RI, dan pihak Jaksa meminta maaf atas tuntutan tersebut.
Rupanya, vonis ini tidak membuat pihak JPU puas dan mereka melalukan banding atas vonis tersebut.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, permohonan banding diajukan terhadap seluruh terdakwa dalam perkara tersebut.
Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI dan BNN RI pada 11 Maret 2026, Kepala Kejari I Wayan Wiradarma menjelaskan alasan mereka memeberikan tuntutan maksimal terhadap Fandi dkk.
Dalam persidangan terungkap Fandi mereupakan lululan Politeknik yang seharusnya dia memahami prosedur adiministratif untuk bekerja sebagai pelaut.
Wayan juga menyoroti perjalanan Fandi sebelum berlayar.
Berita Terkait
-
Cerita Ivan Ray, Digerebek Kamtib hingga Dipukul Oknum Polisi Gegara Narkoba
-
Ivan Ray Jinny Oh Jinny Bongkar Masa Lalu Jadi Pengedar Narkoba, Jual Paket Hemat
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
-
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Aksi Copet di Tengah Zikir Monas: iPhone 13 Wartawan dan Dompet Jemaah Lenyap
-
Danantara Akui Banyak Masalah Luar Biasa Besar di BUMN, Janji Bereskan Utang Kereta Cepat
-
Satu Tahun Sekolah Rakyat, Ratusan Siswa Torehkan Prestasi
-
Taruna Bhakti Sekolah Rakyat Resmi Dimulai, Gus Ipul: Jadi Fondasi Bentuk Karakter Siswa
-
Apa Arti Kota Global Jika Betawi Kehilangan Akar? FBR Tagih Pergub Lembaga Adat ke Pramono
-
Danantara: Seluruh BUMN Properti Dalam Kondisi Tidak Baik, Akan Dikonsolidasikan
-
Kesukseskan Pemberantasan Judol Tak Hanya dari Turunnya Nominal Transaksi
-
Dukung Program Prioritas Presiden, Mendagri Tito Groundbreaking Sekolah Rakyat Kabupaten Biak Numfor
-
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 1 hingga 31 Agustus 2026 di Riau
-
Aston Villa Bungkam Indonesia All Stars 3-1 di GBK, Arkhan Kaka Cetak Gol Penghibur