Entertainment / Gosip
Selasa, 17 Maret 2026 | 17:15 WIB
JPU mengajukan banding atas vonis Fandi Ramadhan dan kelima rekannya dalam kasus penyelundukan sabu seberat 1,9 ton di Batam. [ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/Lmo/agr]
Baca 10 detik
  • Fandi Ramadhan dan lima ABK lainnya lolos tuntutan mati terkait penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam.
  • Para terdakwa menerima vonis berbeda, mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup untuk kapten kapal.
  • Jaksa Penuntut Umum (JPU) Batam menyatakan banding atas vonis tersebut karena mempertanyakan alasan terdakwa menerima uang.

Suara.com - Masih ingat kasus Fandi Ramadhan, ABK yang dituntut hukuman mati karena menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1,9 ton di Batam?

Kasus hukum tersebut berakhir kegembiraan bagi Fandi bersama lima awak lainnya, karena mereka lolos dari tuntutan hukuman mati.

Masing-masing dari mereka divonis berbeda-beda.

Hasiholan Samosir sebagai kapten kapal divonis seumur hudup.

Richard Halomoan sebagai chief officer kapal mendapat hukuman penjara seumur hidup.

Leo Chandra Samosir sebagai juru mudi divonis 15 tahun penjara.

Weerapat Phongwan (wargane negara Thailand) divonis penjara seumur hidup.

Teerapong Lekpradube sebagai juru mudi divonis 17 tahun penjara.

Fandi Ramadhan sendiri vonis penjara lima tahun.

Baca Juga: Cerita Ivan Ray, Digerebek Kamtib hingga Dipukul Oknum Polisi Gegara Narkoba

Hukuman ini diperoleh Fandi bersama rekan-rekannya setelah kasus ini dibawa ke Gedung DPR RI, dan pihak Jaksa meminta maaf atas tuntutan tersebut.

Rupanya, vonis ini tidak membuat pihak JPU puas dan mereka melalukan banding atas vonis tersebut.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, permohonan banding diajukan terhadap seluruh terdakwa dalam perkara tersebut.

Saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI dan BNN RI pada 11 Maret 2026, Kepala Kejari I Wayan Wiradarma menjelaskan alasan mereka memeberikan tuntutan maksimal terhadap Fandi dkk.

Dalam persidangan terungkap Fandi mereupakan lululan Politeknik yang seharusnya dia memahami prosedur adiministratif untuk bekerja sebagai pelaut.

Wayan juga menyoroti perjalanan Fandi sebelum berlayar.

Load More