- Fandi Ramadhan dan lima ABK lainnya lolos tuntutan mati terkait penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam.
- Para terdakwa menerima vonis berbeda, mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup untuk kapten kapal.
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Batam menyatakan banding atas vonis tersebut karena mempertanyakan alasan terdakwa menerima uang.
Fandi berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 bersama sejumlah awak kapal lain dan meningap sekitar 10 hari di sebuah hotel.
Selama Thailand, Fandi juga sempat bepergian ke Malaysia menggunakan bus.
Menurut jaksa, rangkaian perjalanan tersebut menunjukkan terdakwa memiliki kebebasan bergerak sebelum kapal berlayar.
Status administrasi Fandi juga menjadi perhatian jaksa.
Meski memiliki buku pelaut, dokumen tersebut tidak memiliki cap dari otoritas syahbandar setempat.
Jaksa juga menemukan adanya aliran dana yang diterima Fandi sebelum bergabung dengan kapal tersebut.
Pada 14 Mei 2025, ia menerima transfer sebesar Rp8.244.250 dari seseorang yang diduga sebagai kasbon dalam proses perekrutan sebagai awak kapal.
Dalam perjanjian kerja, Fandi disebut menerima gaji sebesar US$2.000 per bulan.
Kapten kapal juga menjanjikan tambahan bonus satu bulan gaji, apabila awak kapal berhasil membawa barang hingga tujuan.
Baca Juga: Cerita Ivan Ray, Digerebek Kamtib hingga Dipukul Oknum Polisi Gegara Narkoba
Menurut Wiradarma, alasan tidak mampu menolak perintah tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bentuk paksaan menurut hukum pidana.
Kasus ini pun mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotma Paris, yang sebelumnya telah mebmantu Fandi.
Di akun Instagram-nya, Hotman mempertanyakan keputusan JPU untuk mengajukan banding.
Berita Terkait
-
Cerita Ivan Ray, Digerebek Kamtib hingga Dipukul Oknum Polisi Gegara Narkoba
-
Ivan Ray Jinny Oh Jinny Bongkar Masa Lalu Jadi Pengedar Narkoba, Jual Paket Hemat
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
-
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Danantara Indonesia dan PLN Salurkan 5.000 Paket Perlengkapan Sekolah ke Tiga Provinsi di Indonesia
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
- Media Iran Yakin Benjamin Netanyahu Sudah Meninggal Dunia, Video Ini Jadi Bukti
Pilihan
-
Timur Tengah Memanas, RI Resmi Setop Seluruh Penerbangan Internasional!
-
AFC Resmi Coret Timnas Malaysia, Vietnam Lolos ke Piala Asia 2027
-
Iran Tolak Main di AS! Minta FIFA Pindahkan Laga Piala Dunia 2026 ke Meksiko
-
Arus Mudik H-4 Idulfitri, 100 Ribu Orang Sudah Berangkat dari Stasiun Gambir
-
Pertama di Dunia! Malaysia Robek-robek Perjanjian Dagang dengan AS, Indonesia?
Terkini
-
Dar Penyamaran Ikonik ke Panggung Nasional: Kisah Iptu Sukandi dan Lagu I Love You Bhayangkari
-
Ustaz Solmed Kecam Keras Pendakwah Inisial SAM: Sangat Biadab, Segera Tersangkakan!
-
Film 'Pelangi di Mars' Jadi Tonggak Sejarah CGI dan VFX Kelas Dunia dari Indonesia
-
Jelang Lebaran, Inara Rusli Minta Maaf Lagi Pada Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa
-
Unik! Ternyata Ini Arti Nama L'Joyee Tamara Billar Anak Ketiga Lesti Kejora dan Rizky Billar
-
Selamat, Adinda Thomas Hamil Anak Pertama
-
Dibocorkan Pelapor, Ustaz Solmed Kaget Tahu Sosok Pendakwah SAM Pelaku Pelecehan Sejenis
-
Cerita Ivan Ray, Digerebek Kamtib hingga Dipukul Oknum Polisi Gegara Narkoba
-
Habis Lebaran, Ustaz Solmed 'Sikat' Akun Provokator Kasus Pelecehan Sesama Jenis
-
Viral Pria Diduga ODGJ Salat di Masjid, Gerakan Salatnya Curi Perhatian