- Fandi Ramadhan dan lima ABK lainnya lolos tuntutan mati terkait penyelundupan 1,9 ton sabu di Batam.
- Para terdakwa menerima vonis berbeda, mulai dari lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup untuk kapten kapal.
- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Batam menyatakan banding atas vonis tersebut karena mempertanyakan alasan terdakwa menerima uang.
Fandi berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 bersama sejumlah awak kapal lain dan meningap sekitar 10 hari di sebuah hotel.
Selama Thailand, Fandi juga sempat bepergian ke Malaysia menggunakan bus.
Menurut jaksa, rangkaian perjalanan tersebut menunjukkan terdakwa memiliki kebebasan bergerak sebelum kapal berlayar.
Status administrasi Fandi juga menjadi perhatian jaksa.
Meski memiliki buku pelaut, dokumen tersebut tidak memiliki cap dari otoritas syahbandar setempat.
Jaksa juga menemukan adanya aliran dana yang diterima Fandi sebelum bergabung dengan kapal tersebut.
Pada 14 Mei 2025, ia menerima transfer sebesar Rp8.244.250 dari seseorang yang diduga sebagai kasbon dalam proses perekrutan sebagai awak kapal.
Dalam perjanjian kerja, Fandi disebut menerima gaji sebesar US$2.000 per bulan.
Kapten kapal juga menjanjikan tambahan bonus satu bulan gaji, apabila awak kapal berhasil membawa barang hingga tujuan.
Baca Juga: Cerita Ivan Ray, Digerebek Kamtib hingga Dipukul Oknum Polisi Gegara Narkoba
Menurut Wiradarma, alasan tidak mampu menolak perintah tidak serta-merta dapat dianggap sebagai bentuk paksaan menurut hukum pidana.
Kasus ini pun mendapat perhatian dari pengacara kondang Hotma Paris, yang sebelumnya telah mebmantu Fandi.
Di akun Instagram-nya, Hotman mempertanyakan keputusan JPU untuk mengajukan banding.
Berita Terkait
-
Cerita Ivan Ray, Digerebek Kamtib hingga Dipukul Oknum Polisi Gegara Narkoba
-
Ivan Ray Jinny Oh Jinny Bongkar Masa Lalu Jadi Pengedar Narkoba, Jual Paket Hemat
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
-
Bareskrim Tangkap Bandar Narkoba Jaringan Ko Erwin di Pontianak, Kini Buru Otaknya The Doctor
-
Kasus Narkotika, Ammar Zoni Dituntut 9 Tahun Penjara
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Menuju Panggung M Bloc: Jakarta Indiesphere 2026 Cari Permata Baru di Skena Musik Independen
-
Jennifer Coppen Punya Bisnis Apa Saja? Viral Bagi-Bagi Souvenir Pernikahan Mewah
-
Habis Berapa Miliar? Intip Isi Souvenir Mewah Pernikahan Jennifer Coppen
-
Tayang Besok Pagi di ANTV, Ini 7 Fakta Kuch Kuch Hota Hai yang Mungkin Jarang Orang Tahu
-
Beda Silsilah Keluarga Jennifer Coppen dan Justin Hubner yang Sah Menikah
-
Tembus 500 Episode, Terungkap Rahasia Kekompakan Pemain 'Asmara Gen Z' di Lokasi Syuting
-
Bintangi Serial 'Samuel', Fadi Alaydrus Ternyata Belum Berani Nonton Episode 2, Ini Alasannya
-
Kebakaran Akibat Lilin Pengusir Lalat, Begini Kondisi Rumah Anisa Rahma setelah Sebulan Berlalu
-
Kembalikan Uang Hanania Travel, Dara Arafah Mengaku Lebih Kasihan dengan Para Korban
-
Dukung Portugal demi Ronaldo, Fadi Alaydrus Malah Jagokan Negara Ini Juara Piala Dunia 2026