Sabtu, 28 Maret 2026 | 18:24 WIB
Ilustrasi - Coretax. (YouTube/Direktorat Jenderal Pajak)

Suara.com - Masa pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) pajak lewat Coretax kini perlahan mendekati tenggat waktu.

Adapun setelah sebelumnya ditetapkan batas pelaporan SPT pada 31 Maret 2026, pemerintah melakukan perpanjangan hingga 1 April 2026.

Alhasil, para pekerja melaporkan diri sebagai wajib pajak melalui Coretax yang disediakan oleh pemerintah.

Salah satu data yang diisi dan berdampak pada pelaporan pajak adalah penghasilan.

Berkaca dari data tersebut, tak sedikit pekerja yang masih bingung dengan pelaporannya dan apakah mereka kena pajak penghasilan.

Pekerja dengan gaji Rp3 jutaan bertanya-tanya apakah mereka harus melapor dan membayar pajak.

Mari intip satu persatu terkait pajak bagi mereka yang punya penghasilan Rp3 jutaan.

Apakah gaji Rp3 jutaan wajib bayar pajak?

Berdasarkan aturan perpajakan terbaru di Indonesia, gaji Rp3 juta per bulan (atau Rp36 juta per tahun) berada di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga: Ungkap Ketimpangan ASN Kemenkeu, Purbaya Guyon Mau Potong Gaji Pegawai Pajak

Dasar hukum utama yang mengatur hal ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mempertegas besaran PTKP.

Merujuk pada PMK No. 101/PMK.010/2016 yang masih berlaku hingga 2026, batas PTKP untuk Wajib Pajak orang pribadi tidak kawin (TK/0) adalah Rp54.000.000 per tahun atau setara Rp4.500.000 per bulan.

Karena penghasilan Rp3 juta lebih kecil dari Rp4,5 juta, maka statusnya adalah Nihil (tidak ada pajak yang terutang).

Oleh karena itu, mereka bukan merupakan Wajib Pajak yang harus membayar PPh Pasal 21.

Kewajiban lapor SPT

Terkait pelaporan, bagi mereka yang penghasilannya di bawah PTKP, terdapat dua kondisi sebagai berikut.

  1. Belum Punya NPWP: Tidak perlu lapor SPT dan tidak wajib mendaftar NPWP.
  2. Sudah Punya NPWP: Secara aturan formal tetap diminta melapor. Namun, agar tidak perlu melapor setiap tahun, Anda bisa mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif (NE) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika sudah berstatus NE, kewajiban lapor SPT Tahunan otomatis gugur selama penghasilan tetap di bawah PTKP.

Tak perlu lapor SPT, kecuali mengalami beberapa kondisi

Adapun bagi mereka dengan penghasilan Rp3 juta per bulan (Rp36 juta per tahun), kewajiban melapor SPT Tahunan sangat bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Secara substansi pajak, karena penghasilan tersebut berada di bawah ambang batas PTKP sebesar Rp54 juta per tahun, maka tidak ada pajak yang terutang (Nihil).

Berikut adalah ketentuan kewajiban lapornya.

  • Jika belum memiliki NPWP

Mereka yang belum punya tidak wajib mendaftarkan diri maupun melaporkan SPT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, individu dengan penghasilan di bawah PTKP tidak dipersyaratkan memiliki NPWP.

  • Jika sudah memiliki NPWP (Status aktif)

Secara administratif, mereka tetap wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya meskipun statusnya Nihil.

Kelalaian melapor bagi pemilik NPWP aktif dapat memicu sanksi denda administratif, walaupun pajaknya nol rupiah.

  • Solusi wajib pajak Non-Efektif (NE)

Agar tidak terbebani kewajiban lapor setiap tahun, pemilik NPWP dengan gaji Rp3 jutaan dapat mengajukan permohonan menjadi Wajib Pajak Non-Efektif (NE) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Jika permohonan disetujui, wajib pajak resmi dibebaskan dari kewajiban lapor SPT selama penghasilan mereka belum melewati batas PTKP.

Kesimpulan: Tak perlu repot lapor SPT

Gaji Rp3 juta per bulan berada di bawah ambang batas PTKP.

Berkaca dari fakta tersebut, tidak ada kewajiban membayar pajak.

Adapun agar terbebas dari rutinitas lapor SPT tahunan, pemilik NPWP dapat mengajukan status Wajib Pajak Non-Efektif (NE) ke kantor pajak.

Kewajiban administratif untuk melaporkan penghasilan maupun membayar pajak alhasil resmi gugur secara hukum.

Kontributor : Armand Ilham

Load More