Entertainment / Gosip
Kamis, 02 April 2026 | 18:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang tuntuttan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
Baca 10 detik
  • Melalui nota pembelaan (pleidoi), Ammar Zoni bersumpah bahwa dirinya hanyalah pengguna dan membantah keras tuduhan sebagai pengedar narkoba di dalam rutan.
  • Ammar mengungkap adanya kejanggalan dalam proses hukum, termasuk pengakuan mendapatkan tekanan serta kekerasan fisik dari oknum kepolisian saat pemeriksaan awal tanpa pendampingan hukum.
  • Sambil menangis mengenang almarhum ayahnya, Ammar memohon belas kasihan hakim agar memberikan kesempatan kedua demi masa depan dan anak-anaknya, guna menggugurkan tuntutan sembilan tahun penjara dari JPU.

Suara.com - Aktor Ammar Zoni menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi yang penuh emosional dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 April 2026.

Di hadapan majelis hakim, pria 32 tahun ini membantah keras tuduhan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di dalam rutan.

Sambil terisak, mantan suami Irish Bella ini bersumpah bahwa dirinya hanyalah pengguna, bukan pengedar sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Demi Allah saya tidak pernah sekali pun menjual atau menjadi perantara, atau memiliki bahkan menyimpan barang tersebut seperti yang dituduhkan. Demi Allah tidak ada keuntungan sedikit pun yang telah saya terima," tegas Ammar Zoni saat membacakan pembelaannya.

Ammar juga membongkar adanya kejanggalan dalam proses penyidikan. Dia mengaku mendapatkan tekanan hingga kekerasan fisik saat menjalani pemeriksaan awal oleh oknum kepolisian.

"Demi Allah saya tidak didampingi oleh kuasa hukum saat di BAP. Demi Allah BAP dibuat dalam tekanan. Demi Allah saya mendapatkan kekerasan secara fisik, baik ditendang maupun verbal dari oknum kepolisian," ungkapnya sembari menyatakan siap mempertanggungjawabkan pernyataan tersebut.

Momen Pilu Terborgol di Depan Jenazah Ayah

Dalam persidangan tersebut, suasana mendadak haru saat Ammar menceritakan penyesalan terdalamnya terkait almarhum sang ayah, Suhendri Zoni.

Dia mengenang momen pahit saat harus melayat ayahnya dalam kondisi sebagai tahanan.

Baca Juga: Sambil Nangis, Ammar Zoni Sebut Perceraian dengan Irish Bella Pemicu Kehancuran Mentalnya

"Di depan keluarga besar saya datang, saya tanpa sama sekali melepas borgol dan rompi tahanan. Saya terduduk termangu menatap jasad bapak saya. Saya ciumi tangan dan tak kuat hati saya menangis sejadi-jadinya," ucap Ammar masih menangis.

Dia merasa sangat berdosa karena bahkan hingga ajal menjemput sang ayah, dirinya masih menyakiti hati orang tuanya dengan status narapidana.

Memohon Keadilan demi Anak

Ayah dua anak ini meminta majelis hakim untuk memberikan kesempatan kedua baginya. Dia berharap vonis hakim nantinya mempertimbangkan masa depannya dan kebutuhan anak-anaknya yang masih kecil terhadap sosok ayah kandung.

"Semoga Yang Mulia Majelis Hakim dapat berbelas kasih memutuskan perkara nasib hidup saya ke depan. Mempertimbangkan umur saya, masa depan saya, karier saya, keluarga saya, anak-anak saya yang masih kecil dan butuh bapak kandungnya. Bukan sebagai seorang penjahat yang pantas dihancurkan hidupnya," tuturnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Ammar Zoni dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ammar didakwa terlibat dalam jaringan pengedar sabu di Rutan Salemba bersama lima terdakwa lainnya.

Load More