Entertainment / Gosip
Kamis, 02 April 2026 | 18:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang tuntuttan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]
Baca 10 detik
  • Melalui nota pembelaan (pleidoi), Ammar Zoni bersumpah bahwa dirinya hanyalah pengguna dan membantah keras tuduhan sebagai pengedar narkoba di dalam rutan.
  • Ammar mengungkap adanya kejanggalan dalam proses hukum, termasuk pengakuan mendapatkan tekanan serta kekerasan fisik dari oknum kepolisian saat pemeriksaan awal tanpa pendampingan hukum.
  • Sambil menangis mengenang almarhum ayahnya, Ammar memohon belas kasihan hakim agar memberikan kesempatan kedua demi masa depan dan anak-anaknya, guna menggugurkan tuntutan sembilan tahun penjara dari JPU.

Dia diduga menerima kiriman sabu dari seseorang bernama Andre untuk diedarkan di dalam penjara.

Ammar berjanji jika diberikan kesempatan, dia akan kembali ke masyarakat dan memperbaiki kariernya di dunia entertainment tanpa menyentuh narkoba lagi.

Load More