Entertainment / Music
Rabu, 08 April 2026 | 20:40 WIB
Rhoma Irama [Tiara Rosana/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Rhoma Irama mengkritik LMKN terkait ketidakjelasan sistem penarikan dan distribusi royalti selama masa transisi undang-undang baru.
  • Pendapatan royalti ARDI anjlok dari miliaran rupiah menjadi hanya Rp25 juta, yang dinilai sangat menyulitkan pembagian bagi ratusan anggotanya.
  • Sebagai bentuk empati menjelang Lebaran, Rhoma Irama menyumbangkan Rp100 juta uang pribadi untuk membantu para seniman yang terdampak kisruh royalti tersebut.

Suara.com - Raja dangdut Rhoma Irama mengkritik kinerja sekaligus transparansi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait pengelolaan royalti musik.

Kritik ini disampaikan bersama sejumlah lembaga manajemen kolektif (LMK) dalam jumpa pers di kawasan Depok, Jawa Barat pada Selasa, 7 April 2026.

Selain Rhoma, sejumlah LMK yang turut hadir antara lain Royalti Anugerah Indonesia (RAI), Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI), Wahana Musik Indonesia (WAMI), Langgam Kreasi Budaya, PAPPRI, Prisindo, AKSI, hingga Transparansi Royalti Indonesia (TRI).

"Bahwa berkumpulnya kami di sini adalah dalam rangka menyikapi kondisi saat ini yang kita hadapi bersama, di mana LMKN sebagai lembaga yang melakukan penarikan, pemungutan, dan distribusi royalti, tengah melakukan penyesuaian peraturan dengan undang-undang hak cipta yang baru," kata Rhoma Irama kepada awak media.

Menurut Rhoma, kebijakan LMKN seharusnya tetap mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta selama sistem baru masih dalam tahap transisi.

"Nah, sayangnya LMKN dan juga LMK-LMK ini belum melakukan sosialisasi yang mendalam. Kemudian penerapan sistem dalam waktu yang relatif singkat ini, seharusnya sebelum kita mengacu pada sistem baru, kita tetap mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014," bebernya.

Sang pedangdut menilai, ketidakjelasan acuan dalam masa transisi berpotensi menimbulkan masalah dalam distribusi royalti.

"Kalau sekarang ini kita tidak mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tersebut, dan juga belum mengacu kepada undang-undang yang baru, maka dalam masa transisi ini terjadilah kisruh dalam pengambilan atau distribusi royalti tersebut," lanjut Rhoma.

Kondisi tersebut, kata dia, memicu keresahan di kalangan musisi dan pencipta lagu.

Baca Juga: Dipimpin Ikke Nurjanah, ARDI Tolak Bayaran Royalti Rp25 Juta dari LMKN

"Sehingga banyak yang menjadi keresahan di kalangan para seniman, pencipta lagu, dan musisi pada umumnya," tutur Rhoma.

Dalam kesempatan yang sama, Rhoma juga menyoroti turunnya royalti yang diterima ARDI. Dia menyebut angka yang sebelumnya mencapai miliaran rupiah kini hanya sebesar Rp25 juta.

"Nah ini kemarin cuma dapat Rp25 juta. Ngebagiinnya gimana coba? Yang biasanya Rp2 sekian M, Rp2,5 M, tiba-tiba cuma Rp25 juta," ucapnya.

Dengan jumlah anggota ARDI yang mencapai ratusan orang, dia mempertanyakan skema pembagiannya.

"300-an anggota. Ya bayangin aja ngebagiinnya gimana. Itu aja sih menjadi apa namanya, terutama mau Lebaran. Di mana mereka perlu buat mudik lah, buat belanja Lebaran, itu yang menjadi apa… sangat-sangat menyedihkan," tambahnya.

Sebagai bentuk empati terhadap para musisi dan pencipta lagu, Rhoma mengaku menyumbangkan dana pribadi sebesar Rp100 juta.

Load More