Entertainment / Gosip
Selasa, 12 Mei 2026 | 12:59 WIB
Ammar Zoni mengaku tak sanggup menjalani hidup dan hukuman di LP Nusakambangan. [Tiara Rosana/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Aktor Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan pada tanggal 9 Mei 2026.
  • Keluarga dan kuasa hukum menyatakan kekhawatiran atas kondisi mental Ammar yang mengaku tidak sanggup menjalani masa tahanan.
  • Pihak kuasa hukum meminta penjelasan resmi mengenai status Ammar sebagai narapidana berisiko tinggi kepada Dirjen Lapas.

"Kami sebagai keluarga tentu punya ketakutan ke arah sana, jujur sangat ada. Takut dia down, putus asa, dan lain-lain," kata dr Kamelia.

Sementara itu, kuasa hukum Ammar, Krisna Murti mengaku telah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Lapas) untuk meminta penjelasan terkait pemindahan kliennya ke Nusakambangan.

"Intinya kami menghormati apa pun keputusan dari Dirjen Lapas karena mereka yang memiliki kewenangan terhadap warga binaan," ujar Krisna Murti.

Namun, menurut Krisna, hingga kini pihak keluarga maupun kuasa hukum belum menerima penjelasan resmi terkait alasan pemindahan tersebut.

Salah satu poin yang dipertanyakan adalah status Ammar sebagai napi kategori high risk.

"Sampai hari ini kami sebagai kuasa hukum dan keluarga belum mendapat pemberitahuan, baik secara tertulis maupun lisan, terkait pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan," ucap Krisna.

"Assessement penilaian bahwa Ammar Zoni dikatakan sebagai high risk itu seperti apa. Klasifikasi warga binaan high risk itu seperti apa. Kami ingin melihat dulu hasil asesmennya seperti bagaimana," imbuhnya.

Kuasa hukum juga meminta surat keputusan pemindahan dari Dirjen Lapas, surat rekomendasi dari kejaksaan, hingga penjelasan mengenai urgensi penempatan Ammar di lapas super maximum security.

Selain itu, Krisna mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang menjerat Ammar.

Baca Juga: Mata Ditutup dan Tangan Kaki Diikat, Ammar Zoni Resmi Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

"Kami sedang mempersiapkan materi untuk mengajukan PK. Karena sebagai pengguna, menurut kami, seharusnya dia diobati, bukan ditahan. Ammar juga berkali-kali menyampaikan kepada tim kami bahwa dia sangat trauma berada di sana," kata sang advokat.

Sebelumnya, Ammar Zoni dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta pada Jumat, 8 Mei 2026 dini hari.

Dia tiba di Nusakambangan pada Sabtu, 9 Mei 2026 pukul 06.55 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.

Ammar diketahui tidak mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba, sehingga putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebagai informasi, Ammar Zoni divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2026.

Ayah dua anak ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Lapas Salemba bersama sejumlah terdakwa lainnya.

Load More