Foto / News
Selasa, 08 September 2015 | 17:49 WIB
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait aturan pasangan calon dalam Pilkada di Gedung MK, Jakarta, (8/9). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyampaikan keterangan dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan KPU terkait pengujian pembatasan calon tunggal Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/9). Sidang ini meliputi tiga perkara yang memohonkan pengujian aturan jumlah minimal pasangan calon dalam penyelenggaraan Pilkada.

Load More