Suara.com - Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menilai permohonan yang diajukan mantan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memiliki pondasi yang kokoh.
Menurutnya, status Hasto yang pernah menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan membuat posisinya sebagai pemohon tidak terbantahkan.
"Kedudukan hukum sudah bagus sekali, karena ini berangkat dari kasus konkret jelas, dia punya kedudukan hukum. Sehingga tidak perlu saya komentari," kata Guntur di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025).
Pujian juga dilayangkan pada kelengkapan uraian alasan atau posita permohonan, yang dinilai Guntur berangkat dari berbagai aspek, mulai dari konseptual hingga filosofis.
"Lengkap semua ini. Memudahkan ini," puji Guntur.
Meski memuji dasar permohonan, Guntur memberikan catatan krusial yang harus diperbaiki.
Menurutnya, Tim Hukum Hasto belum mengelaborasi secara tajam bagaimana Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menjadi dasar pengujian (batu uji).
Hakim meminta agar argumentasi hukum diperdalam untuk menunjukkan pertentangan tersebut secara gamblang.
"Pasal yang anda uji ini, pasal 21 khususnya, keinginan saudara untuk menambahkan, me-insert perbuatan melawan hukum, menambah frasa dalam pasal 21 itu, bahkan memberi tafsir kepada ‘dan’, itu kaitannya dengan problem jaminan perlindungan hukum, kepastian hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Ini yang harus dielaborasi supaya kelihatan memang itu bertentangan," katanya.
Baca Juga: Gugat Pasal 21 UU Tipikor, Kubu Hasto Minta Definisi 'Merintangi' Dipersempit
Gugatan tersebut didaftarkan Hasto sehari sebelum sidang vonisnya hingga akhirnya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perintangan penyidikan.
Lolos dari jerat pasal tersebut justru dijadikan dasar untuk menggugatnya di MK.
Dalam petitumnya, Hasto meminta MK melakukan dua perubahan fundamental pada Pasal 21 UU Tipikor.
Pertama, memangkas hukuman: Menurunkan ancaman pidana dari maksimal 12 tahun menjadi maksimal 3 tahun penjara, serta mempersempit definisi perbuatan merintangi hanya pada tindakan yang melibatkan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji.
Kedua, mempersempit unsur pidana; meminta frasa 'penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dimaknai secara kumulatif, artinya suatu perbuatan baru bisa dipidana jika terbukti menghalangi ketiga tahap tersebut sekaligus.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
Malioboro Bakal Disterilkan, Polisi Siapkan Rekayasa Lalin di Tugu Jogja saat Malam Pergantian Tahun
-
Menhub Pastikan Bandara dan Pelabuhan Aceh Aman, Tapi Jalur Kereta Api Rusak Parah Disapu Air
-
Menteri PU Percepat Pemulihan Aceh: Kerja 24 Jam, Program Padat Karya, hingga Pembangunan Bendungan
-
Meriah! Suara.com Bareng Accor Sambut Tahun Baru 2026 dengan Kompetisi Dekorasi Kue
-
Gaji Sopir MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer, JPPI: Lebih Rasional Jadi Sopir!
-
Jembatan Bailey Lawe Mengkudu Fungsional, Akses Gayo Lues-Aceh Tenggara Kembali Lancar
-
Dilema PDIP dan Demokrat: Antara Tolak Pilkada Lewat DPRD atau Tergilas Blok Besar
-
689 Polisi Dipecat Sepanjang 2025, Irwasum: Sanksi Adalah 'Gigi' Pengawasan
-
Eros Djarot Ungkap Kisah Geng Banteng, Kedekatan dengan Megawati hingga Taufiq Kiemas
-
Kedaulatan dan Lingkungan Terancam, Tambang Emas di Sangihe Terus Beroperasi