Foto / News
Senin, 22 Februari 2016 | 17:28 WIB
Setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti.
Penghentian Kasus Novel Baswedan
Penghentian Kasus Novel Baswedan
Penghentian Kasus Novel Baswedan
Penghentian Kasus Novel Baswedan

Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rahmad menunjukkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Novel Baswedan didampingi (Kajati Bengkulu Ali Mukartono, Kajari Made Sudarmawan bersama jajaran pejabat lainnya, di Kejaksaan Agung, Jakarta (Senin (22/2). Kejaksaan Agung melalui Jampidum memutuskan untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan. Kejaksaan mengambil langkah ini karena Jaksa Penuntut Umum menilai dugaan penganiayaan tersebut telah kedaluarsa dan setelah melalui proses pengkajian, perkara tersebut dinyatakan tidak cukup bukti. [suara.com/Oke Atmaja]

Load More