Suara.com - Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati bersama Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha memberikan keterangan pers di Gedung komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (3/2). Dalam keterangan persnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anggota F-Golkar DPR Budi Supriyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Ambon yang melibatkan anggota Komisi V dari F-PDIP, Damayanti Wisnu Putranti. [suara.com/Oke Atmaja]
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Pengelolaan Berantakan, Prabowo Mau Usut Direksi BUMN 30 Tahun Terakhir
-
Iran Jadi Negara Pertama Ucapkan HUT RI ke-81: Semoga Allah SWT Limpahkan Kebahagiaan
-
Efek Samping Menanam Pohon Jambu di Depan Rumah Menurut Feng Shui
-
Ikhlas Tinggalkan MotoGP, Jack Miller Siap Buktikan Diri di WorldSBK 2027
-
Kang Edai, Sosok di Balik Warisan Budaya Desa Kemiren
-
Sambil Tertawa, Jokowi Acungkan Jempol ke Prabowo Usai Dengar Pidato Kenegaraan
-
6 Sepeda MTB yang Enteng Buat Nanjak, Rasio Gigi Spesial untuk Gowes Ekstrem
-
Tren Mobil Listrik Perlahan Lampaui Penjualan Mobil Bensin
-
Komeng: MBG Bagus, Cuma Yang Kerja Engga Bener!
-
Shin Tae-yong Genjot Fisik Persija Jakarta di Thailand, Stjepan Loncar: Saya Sangat Lelah