Suara.com - Gerakan Masyarakat untuk Demokrasi (Gema Demokrasi) merilis keterangan pers terkait maraknya rangkaian penangkapan, pelarangan, intimidasi terhadap hak warga negara berserikat dan berkumpul serta berekspresi dengan menggunakan cap, label dan simbol tertentu di Jakarta, Kamis (12/5). Sejumlah Organisasi seperti Kontras, Elsam, LBH, Safenet mencatat, sedikitnya terdapat 41 kali diabaikannya hak sipil atas hak berkumpul dan berpendapat sejak Januari 2015 hingga Mei 2016 dalam bentuk pelarangan, intimidasi, pembubaran pakasa, penangkapan sewenang-wenang, pembredelan, pencekalan dan lain-lain. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Kemenhut Mulai Verifikasi Kayu Gelondongan Bencana Sumatera
-
Kejaksaan Terseret OTT, Kajari Hulu Sungai Utara Diamankan KPK
-
Kabupaten Serang Banten Direndam Banjir
-
Prabowo Kembali Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor di Sumatera Barat
-
Ammar Zoni Jalani Sidang Lanjutan, Saksi Beberkan Temuan Narkotika di Sel Tahanan
-
Di Tengah Puing Bencana, Warga Aceh Barat Kibarkan Bendera Putih
-
Uji Materi UU Hak Cipta Dikabulkan Sebagian, MK Perkuat Hak Musisi
-
Darurat Sampah, Terpal Jadi Andalan Pemkot Tangsel
-
Makan Bergizi Gratis Jadi Andalan Tekan Stunting di Tamansari Bogor
-
Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 50,3 Juta Penerima di Seluruh Indonesia