Suara.com - Ketua Setara Institute Hendardi menilai pernyataan Presiden Joko Widodo yang disampaikan Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait langkah pemerintah menghadapi dugaan kebangkitan komunisme, menggambarkan kemunduran sikap pemerintah yang sedang berupaya mencari terobosan penyelesaian kasus 1965.
"Jokowi kemungkinan memperoleh masukan yang tidak tepat dari para pembantunya atau bahkan pihak-pihak tertentu sengaja membelokkan fenomena intoleransi dalam bentuk pembubaran berbagai kegiatan masyarakat sebagai bentuk kebangkitan komunisme," kata Hendardi kepada Suara.com, Rabu (11/5/2016).
Hendardi menyarankan Jokowi harus memastikan betul bahwa propaganda kebangkitan komunisme adalah modus lama yang digunakan untuk membungkam kebebasan warga dan menghalang-halangi upaya pengungkapan kebenaran dan pemulihan hak korban peristiwa 1965. Bahwa Indonesia masih memiliki Tap MPRS dan UU Nomor 27 Tahun 1996 tentang perubahan Pasal 107 KUHP yang intinya melarang komunisme, kata Hendardi, semua pihak telah mafhum.
Tetapi, katanya, penggunaan ketentuan tersebut secara membabi buta merupakan tindakan yang membahayakan demokrasi dan HAM. Selama ini, kata Hendardi, tuduhan kebangkitan komunisme tidak pernah bisa diverifikasi dan dibuktikan oleh pemerintah karena ia merupakan propaganda tanpa indikasi dan bukti yang kuat.
Sementara tindakan radikal dan intoleran justru memanifes dalam bentuk kekerasan yang nyata, kata Hendardi. Jadi tidak bisa soal radikalisme kanan dan komunisme kiri diperlakukan sama. Jika propaganda kebangkitan komunisme terus dilanjutkan dan diafirmasi oleh pemerintah, yang menjadi korban utama adalah kebebasan sipil
"Jokowi semestinya paham bahwa munculnya propaganda yang mendaur-ulang ketakutan terhadap komunisme ini kuat dugaan di design dan didorong pihak-pihak tertentu yang selalu menciptakan hantu-hantu di kepala rakyat seolah-olah PKI akan bangkit kembali. Padahal itu lagu lama uang selalu diputar ulang ketika menguatnya aspirasi masyarakat sipil mendesak penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1965. Agenda tersebut adalah janji Jokowi yang tertuang dalam Nawa Cita," katanya.
Berita Terkait
-
Propaganda Kebangkitan PKI, Hendardi: Mustahil Bangkit Lagi
-
Mendagri Minta Ormas Anti Pancasila Minggat dari Indonesia
-
Anggota DPR Setuju Aparat Cari Motif Warga Pakai Kaos Palu Arit
-
Kenapa Pakai Kaos Palu Arit Ditangkapi, Ini Penjelasan Kapolri
-
Polisi Minta Warga Jangan Pernah Beli Kaos Gambar Palu Arit
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group