Foto / News
Jum'at, 27 Mei 2016 | 15:37 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21.
Jessica Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Jessica Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Jessica Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Jessica Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Jessica Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Jessica Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Jessica Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Suara.com - Tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso saat pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/5). Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara kasus kopi beracun yang menjerat tersangka Jessica Wongso akhirnya lengkap yaitu P21. Berdasarkan ketentuan pasal 139 KUHAP secara formil dan materil berkas perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan dan Jessica ditahan di Rutan Pondok Bambu. [suara.com/Oke Atmaja]

Load More