Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto akan menyiapkan jaksa penuntut umum paling handal untuk menuntut Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Persidangan rencananya diselenggarakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pertengahan Juni 2016.
"Insya Allah sesuai protap yang di lingkungan kami. Kami akan menyiapkan jaksa-jaksa yang menurut kami sesuai kualifikasi yang handal," kata Hermanto di Kejari Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2016)
Untuk hari ini, Hermanto belum bisa menjelaskan apa tuntutan kepada Jessica.
Pasal yang dikenakan untuk Jessica ialah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Itu kan sudah ke materi kita lihat nanti fakta persidangan bagaimana. Tentunya kami akan menilai mencatat semua perkembangan yang ada di persidangan. Nanti akan kami analisis kemudian kita simpulkan," kata Jessica.
Saat ini, Jessica sudahberada di Kejari Jakarta Pusat. Dia diserahkan Polda Metro Jaya beserta semua berkas dan alat bukti.
Jessica didampingi tim kuasa hukum, antara lain Yudi Wibowo Sukinto, Andi Joesoef, dan Hidayat Bostam.
Perkembangan terakhir ini sempat mengejutkan tim kuasa hukum Jessica. Mereka tidak menyangka Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus kematian Mirna lengkap atau P21.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Saat peristiwa terjadi, di meja yang sama, Mirna ditemani dua kawan, Jessica dan Hanie. Mereka merupakan teman sekampus di Billy Blue College of Design, Sidney, Australia. Mereka lulus 2008.
Jessica ditangkap saat berada di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara, Sabtu (30/1/2016) sekitar pukul 07.45 WIB.
Berita Terkait
-
Jessica Tiba di Kejari Jakpus, Tutup Mulut Rapat-rapat
-
Detik-detik Jessica Dibawa dari Polda ke Kejari Jakarta Pusat
-
Pesan Jessica Sambil Nangis, Pengacara Harus Tempur di Sidang
-
Tak Jadi Bebas, Pengacara: Jessica Syok, Mungkin Nangis-nangis
-
Pengacara Jessica Tak Menyangka Berkas Kasus Dinyatakan Lengkap
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Bahas Dinamika Bangsa, KSP Dudung Sampaikan Pesan Khusus untuk Para Purnawirawan
-
Malam Puncak HUT Jakarta 499: Konser Mahalini di Bundaran HI hingga Tarif Transportasi Rp1!
-
Jalanan Venezuela Dipenuhi Warga Hanya Pakai Piyama Pasca-Gempa Bumi, Kenapa?
-
Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain
-
Tiyo Ardianto Sebut Pelaporan Dirinya Jadi Ajang Cari Muka ke Presiden Prabowo
-
John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!
-
Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos
-
Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela