Suara.com - Komisi Pemilihan Umum melakukan uji publik rancangan perubahan peraturan KPU di Ruang Sidang Utama, Jakarta, Selasa (7/6). Peraturan KPU yang diuji adalah peraturan KPU nomor 4 tahun 2015 tentang pemutakhiran data pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan digelar tanggal 15 Februari 2017. [suara.com/Oke Atmaja]
Pansel KPU-Bawaslu Belum Dibentuk, DPR Ungkap Dua Skenario Rekrutmen
News | 13:38 WIB