Foto / News
Sabtu, 26 November 2016 | 13:16 WIB
Tersangka bernama Abu Uwais diancam hukuman maksimal 6 tahun
Penyebar Isu Rush Money Ditangkap
Penyebar Isu Rush Money Ditangkap
Penyebar Isu Rush Money Ditangkap
Penyebar Isu Rush Money Ditangkap

Suara.com - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafly Amar memberikan keterangan pers terkait pelaku penyebar isu rush money di daerah Penjaringan, di Jakarta, Sabtu (26/11). Tersangka bernama Abu Uwais  ditangkap lantaran menyebarkan isu provokatif yang mengajak masyarakat agar mengambil uangnya di bank dengan menuliskan di akun media sosialnya, sehingga pelaku hanya dikenakan wajib lapor dan diancam dengan pasal 28 ayat 2 UU 11 tahun 2008 tentang transkasi elektronik dengan hukuman maksimal enam tahun.[suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Load More