Foto / News
Kamis, 20 Juli 2017 | 15:07 WIB
Mengagendakan pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan.
Sidang paripurna anggota dewan di gedung DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).
Sidang paripurna anggota dewan di gedung DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).
Sidang paripurna anggota dewan di gedung DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).

Suara.com - Sidang paripurna anggota dewan di gedung DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7). Rapat paripurna tersebut mengagendakan pembicaraan tingkat II dan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyelanggaraan pemilihan umum (Pemilu) dengan lima isu krusial tersebut, yakni ambang batas pencalonan presiden, ambang batas parlemen, sistem pemilu, sebaran kursi perdaerah pemilihan, dan metode konversi suara. Poin yang paling alot diperdebatkan adalah perihal presidential threshold, di mana pemerintah bersikeras mempertahankan angka 20-25 persen. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Load More