Foto / News
Selasa, 12 September 2017 | 13:17 WIB
Karena pihak KPK tidak hadir dalam sidang tersebut.
Sidang Praperadilan perdana Ketua DPR Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9).
Sidang Praperadilan perdana Ketua DPR Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9).
Sidang Praperadilan perdana Ketua DPR Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9).

Suara.com - Sidang Praperadilan perdana Ketua DPR Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/9). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar menunda sidang praperadilan perdana Setya Novanto terhadap KPK karena pihak KPK tidak hadir dalam sidang tersebut serta meminta kepada pihak pemohon untuk melengkapi persyaratan administrasi lainnya. [suara.com/KurniawanMas'ud]

Load More