News / Nasional
Selasa, 07 Juli 2026 | 18:15 WIB
Roy Suryo selaku pihak pemohon berjalan usai sidang putusan praperadilan atas penangkapannya dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (7/7/2026). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]
Baca 10 detik
  • Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya.
  • Hakim menilai tindakan Polda Metro Jaya sewenang-wenang karena ketidaksesuaian izin penggeledahan dan tidak terpenuhinya syarat subjektif penahanan terhadap Roy Suryo.
  • Pengadilan menolak permintaan pembatalan seluruh berkas penyidikan dan larangan penerbitan surat perintah penahanan oleh jaksa dalam putusan tersebut.

Suara.com - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menjelaskan pertimbangan yang mendasari putusan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penggeledahan, penangkapan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya.

"Satu, mengenai tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon," kata Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Hakim mengatakan pokok perkara yang dipertimbangkan adalah sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo.

Menurut hakim, meski Polda Metro Jaya telah mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang, terdapat perbedaan antara alasan yang diajukan dalam permohonan izin dengan pelaksanaannya di lapangan.

"Ketua Pengadilan Negeri Tangerang memberikan izin pada termohon untuk melakukan penggeledahan karena rumah atau tempat tertutup sebagaimana disebutkan dalam surat tersebut, diduga oleh termohon sebagai tempat persembunyian barang bukti. Namun dalam pelaksanaannya penggeledahan yang dilakukan untuk melakukan penangkapan terhadap pemohon," ucapnya.

Hakim juga menilai Roy Suryo bersikap kooperatif selama penyidikan dan tidak terdapat keadaan yang menunjukkan hambatan bagi penyidik untuk melaksanakan pelimpahan perkara kepada jaksa.

"Penggunaan upaya penggeledahan penangkapan yang dilakukan termohon tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan menurut hakim adalah tindakan sewenang-wenang," katanya.

Terkait penahanan, hakim menyebut Roy Suryo telah menjalani wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026 tanpa pernah dikenai penahanan.

Oleh karena itu, hakim menilai syarat subjektif penahanan tidak terpenuhi.

Baca Juga: Roy Suryo Buka Babak Baru Praperadilan, Bidik Pasal yang Jadi Dasar Penetapan Tersangka

Namun, hakim menolak permohonan Roy Suryo yang meminta seluruh berkas penyidikan dinyatakan tidak sah.

Hakim menegaskan ketidaksahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak serta-merta membuat berkas penyidikan menjadi tidak sah.

Permintaan agar pengadilan melarang penuntut umum menerbitkan surat perintah penahanan juga ditolak karena bukan merupakan kewenangan praperadilan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan Roy Suryo dalam kasus penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.

Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Load More