Suara.com - Polisi menangkap tiga tersangka yang memperjualbelikan konten foto dan video pornografi anak laki-laki dengan sesama jenis, yang biasa disebut Video Gay Kids (VGK), melalui media sosial. Para Tersangka diduga berafiliasi dengan para pelaku kejahatan seksual anak dari berbagai negara dengan menjual foto dan video tersebut seharga Rp 100.000 untuk 50 foto video. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Penerimaan Pajak 2025 Tekor Rp271,7 Triliun
-
Banjir Akibat Luapan Sungai Cidurian, Ratusan Rumah Terendam
-
Bahas Impor Energi AS, Airlangga Sambangi KPK
-
KAI Hidupkan Nostalgia, Dua Lokomotif Lawas Tampil dengan Livery Klasik
-
Akses Tol Langsung KM 25 JakartaMerak Masuki Uji Laik Fungsi
-
Ketika Bangkai Pesawat Bekas Jadi Peluang Usaha Bernilai Ekonomi
-
BPBD DKI Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem 14-17 Januari 2026
-
Ini Dia John Herdman, Nahkoda Baru Timnas Indonesia
-
Pesangon dan THR Tertahan, Mantan Buruh Sritex Demo Pengadilan
-
RSUD Kota Serang Dikepung Banjir