Suara.com - Polisi membekuk tiga tersangka kasus penyebaran video porno anak dengan lelaki dewasa sesama jenis. Ketiga tersangka berinisial Y (19), H (30), dan I (21). Mereka menyebarkan konten lewat Telegram dan Whatsapp dengan nama Video Gay Kids premium. Apa peran masing-masing tersangka dalam kasus ini?
Tersangka Y (19) berperan membuat akun grup Video Gay Kids. "Menjual serta menyebarkan video bermuatan pornografi anak melalui grup tersebut," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Minggu (17/9/2017).
Dia menawarkan video porno lewat Twitter dan Instagram. Setiap konten dibanderol dengan haga Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.
"Lalu bagi yang sudah membeli akan dimasukkan ke grup telegram VGK premium. Gunanya grup tersebut untuk bertukar serta menyebarkan video dan foto pornografi anak secara gratis," kata Adi.
Tersangka H berperan sebagai sebagai admin Twitter dengan nama @NoeHermawanZ dan @febrifebri745.
Tersangka I bertugas membuat web gratisan, freevgk.blogspot.co.id. Blog ini merupakan tempat untuk melihat koleksi video maupun porno.
"Pasarkan lewat aplikasi Twitter, apabila ada yang merespon dengan transfer dan atau memberikan pulsa. Ketika masuk transfer atau pulsa Rp100 ribu masuk, mereka akan kirim dan distribusikan gambar lewat telegram," katanya.
Adi mengatakan bisnis haram tersebut telah mendatangkan keuntungan sebesar Rp10 juta.
"Dari salah satu pelaku yang kami amankan, telah lakukan transaksi dengan 150 orang. Kemudian dari Rp10 juta itu total image dan video yang sudah ditransaksikan 900 ribu image," katanya.
Sebelumnya, Y ditangkap di rumah kontrakan, Jalan Krajan RT 5, RW 1 Jogoboyo, Purworejo, Jawa Tengah, pada 5 September 2017. H ditangkap di Garut, Jawa Barat. Sedangkan I diringkus di Desa Wargajaya, Cigudeg, Bogor, Jawa Barat.
Ketiganya dijerat Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 dan Pasal 4 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tetang Pornografi dan atau UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomo 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dari pasal berlapis itu, para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sewa Apartemen di Sentul City, 2 Mucikari Ini Suruh Anak-anak Live Adegan Dewasa di Aplikasi Hot51
-
Heboh Grup FB Fantasi Sedarah, Ini 8 Cara Lindungi Anak dari Ancaman Pornografi Online
-
Ada 5,5 Juta Konten Pornografi Anak di Dunia Maya, Menkomdigi: Terbesar ke-4 di Dunia
-
Siap-siap! Pemerintah Akan Sanksi Facebook-X dkk Jika Masih Ada Konten Pornografi Anak
-
Polri Ungkap Jaringan Kasus Pornografi Anak, Kemen PPPA Ingatkan Korban Harus Dapat Perlindungan
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?