Suara.com - Polisi membekuk tiga tersangka kasus penyebaran video porno anak dengan lelaki dewasa sesama jenis. Ketiga tersangka berinisial Y (19), H (30), dan I (21). Mereka menyebarkan konten lewat Telegram dan Whatsapp dengan nama Video Gay Kids premium. Apa peran masing-masing tersangka dalam kasus ini?
Tersangka Y (19) berperan membuat akun grup Video Gay Kids. "Menjual serta menyebarkan video bermuatan pornografi anak melalui grup tersebut," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Minggu (17/9/2017).
Dia menawarkan video porno lewat Twitter dan Instagram. Setiap konten dibanderol dengan haga Rp10 ribu hingga Rp50 ribu.
"Lalu bagi yang sudah membeli akan dimasukkan ke grup telegram VGK premium. Gunanya grup tersebut untuk bertukar serta menyebarkan video dan foto pornografi anak secara gratis," kata Adi.
Tersangka H berperan sebagai sebagai admin Twitter dengan nama @NoeHermawanZ dan @febrifebri745.
Tersangka I bertugas membuat web gratisan, freevgk.blogspot.co.id. Blog ini merupakan tempat untuk melihat koleksi video maupun porno.
"Pasarkan lewat aplikasi Twitter, apabila ada yang merespon dengan transfer dan atau memberikan pulsa. Ketika masuk transfer atau pulsa Rp100 ribu masuk, mereka akan kirim dan distribusikan gambar lewat telegram," katanya.
Adi mengatakan bisnis haram tersebut telah mendatangkan keuntungan sebesar Rp10 juta.
"Dari salah satu pelaku yang kami amankan, telah lakukan transaksi dengan 150 orang. Kemudian dari Rp10 juta itu total image dan video yang sudah ditransaksikan 900 ribu image," katanya.
Sebelumnya, Y ditangkap di rumah kontrakan, Jalan Krajan RT 5, RW 1 Jogoboyo, Purworejo, Jawa Tengah, pada 5 September 2017. H ditangkap di Garut, Jawa Barat. Sedangkan I diringkus di Desa Wargajaya, Cigudeg, Bogor, Jawa Barat.
Ketiganya dijerat Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 dan Pasal 4 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tetang Pornografi dan atau UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomo 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dari pasal berlapis itu, para tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bejat, Eks Wasit Premier League David Coote Masuk Bui atas Kasus Pornografi Anak
-
Sewa Apartemen di Sentul City, 2 Mucikari Ini Suruh Anak-anak Live Adegan Dewasa di Aplikasi Hot51
-
Heboh Grup FB Fantasi Sedarah, Ini 8 Cara Lindungi Anak dari Ancaman Pornografi Online
-
Ada 5,5 Juta Konten Pornografi Anak di Dunia Maya, Menkomdigi: Terbesar ke-4 di Dunia
-
Siap-siap! Pemerintah Akan Sanksi Facebook-X dkk Jika Masih Ada Konten Pornografi Anak
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan