Suara.com - Tiga pengelola grup media sosial Video Gay Kids yang kini menjadi tersangka, punya masa kecil yang kelam. Kelompok penjual video adegan porno anak-anak dengan lelaki dewasa sejenis itu dulu ternyata pernah menjadi korban pencabulan.
"Dulu mereka juga merupakan korban dari perlakuan seksual terhadap dirinya ketika mereka masih jadi anak anak," kata Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Minggu (17/9/2017).
Menurut Adi motif utama mereka menjual dan menyebarkan konten pornografi bukan ekonomi, melainkan mencari kepuasan tersendiri secara seksual.
"Saat ini yang kami dapati motif kejahatannya, fantasi seksual, kepuasan seksual, kedua ekonomi, dia menjual gambar dan video, laki laki dewasa dengan anak dijualbelikan dengan harga murah," kata dia.
Itu sebabnya, polisi bekerjasama dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak dan lembaga-lembaga pemerhati anak untuk menangani kasus-kasus pornografi yang melibatkan anak. Tujuannya agar kelak setelah anak-anak korban kekerasan seksual itu menginjak usia dewasa, tak melakukan tindakan asusila lagi.
"Kami beri perhatian khusus, harus aware terhadap situasi ini. Jangan sampai korban korban kelak jadi pelaku. Makanya harus ada upaya," katanya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto mencatat angka kasus kekerasan seksual terhadap anak tahun belum berkurang.
"Dulu imagenya anak perempuan yang terkesan rentan jadi korban kekerasan seksual. Sekarang laki perempuan sama rentannya," kata Susanto.
Dia menyebut faktor yang memicu angka kasus kejahatan seksual terhadap anak meningkat.
"Faktornya variatif, permisifitas pengasuhan mempengaruhi. Faktor tontonan, tiga literasi internet masih terbatas. Anak berpotensi jadi korban," katanya.
Tiga tersangka kasus Video Gay Kids, Y (19), H (30), dan I (21), saat ini mesti mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 dan Pasal 4 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sewa Apartemen di Sentul City, 2 Mucikari Ini Suruh Anak-anak Live Adegan Dewasa di Aplikasi Hot51
-
Heboh Grup FB Fantasi Sedarah, Ini 8 Cara Lindungi Anak dari Ancaman Pornografi Online
-
Ada 5,5 Juta Konten Pornografi Anak di Dunia Maya, Menkomdigi: Terbesar ke-4 di Dunia
-
Siap-siap! Pemerintah Akan Sanksi Facebook-X dkk Jika Masih Ada Konten Pornografi Anak
-
Polri Ungkap Jaringan Kasus Pornografi Anak, Kemen PPPA Ingatkan Korban Harus Dapat Perlindungan
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Ini Klarifikasi Anak Menkeu Baru Usai Sebut Sri Mulyani 'Agen CIA', Kini Singgung Ternak Mulyono
-
Sapu Bersih Kabinet Jokowi? Presiden Prabowo Diprediksi Gergaji Menteri Titipan Oktober Ini
-
6 Gurita Bisnis Ustaz Khalid Basalamah, Diperiksa KPK Terkait Skandal Haji
-
Eks Wamenaker Noel Sudah Buka-bukaan, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi
-
Drama Jenderal TNI Vs Ferry Irwandi: 'Ide Tak Bisa Dibunuh!'
-
Analis Bongkar Alasan Prabowo Copot Budi Gunawan: Imbas 'Agustus Kelam', Loyalitas Ganda Disorot
-
Punya Usaha Travel Haji, Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK?
-
Geger Nepal: Gaya Hidup Mewah Pejabat Bikin Rakyat Marah, Rumah Menteri dan Presiden Dibakar
-
Detik-detik Menkeu Nepal Kabur Ditendang di Jalanan Saat Demo Massa Gen Z yang Muak Korupsi
-
Viral usai Tampang Terekam CCTV, 2 Perampok Rumah Kosong di Jaktim Diciduk Polisi