Suara.com - Tiga pengelola grup media sosial Video Gay Kids yang kini menjadi tersangka, punya masa kecil yang kelam. Kelompok penjual video adegan porno anak-anak dengan lelaki dewasa sejenis itu dulu ternyata pernah menjadi korban pencabulan.
"Dulu mereka juga merupakan korban dari perlakuan seksual terhadap dirinya ketika mereka masih jadi anak anak," kata Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Minggu (17/9/2017).
Menurut Adi motif utama mereka menjual dan menyebarkan konten pornografi bukan ekonomi, melainkan mencari kepuasan tersendiri secara seksual.
"Saat ini yang kami dapati motif kejahatannya, fantasi seksual, kepuasan seksual, kedua ekonomi, dia menjual gambar dan video, laki laki dewasa dengan anak dijualbelikan dengan harga murah," kata dia.
Itu sebabnya, polisi bekerjasama dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak dan lembaga-lembaga pemerhati anak untuk menangani kasus-kasus pornografi yang melibatkan anak. Tujuannya agar kelak setelah anak-anak korban kekerasan seksual itu menginjak usia dewasa, tak melakukan tindakan asusila lagi.
"Kami beri perhatian khusus, harus aware terhadap situasi ini. Jangan sampai korban korban kelak jadi pelaku. Makanya harus ada upaya," katanya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto mencatat angka kasus kekerasan seksual terhadap anak tahun belum berkurang.
"Dulu imagenya anak perempuan yang terkesan rentan jadi korban kekerasan seksual. Sekarang laki perempuan sama rentannya," kata Susanto.
Dia menyebut faktor yang memicu angka kasus kejahatan seksual terhadap anak meningkat.
"Faktornya variatif, permisifitas pengasuhan mempengaruhi. Faktor tontonan, tiga literasi internet masih terbatas. Anak berpotensi jadi korban," katanya.
Tiga tersangka kasus Video Gay Kids, Y (19), H (30), dan I (21), saat ini mesti mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 dan Pasal 4 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bejat, Eks Wasit Premier League David Coote Masuk Bui atas Kasus Pornografi Anak
-
Sewa Apartemen di Sentul City, 2 Mucikari Ini Suruh Anak-anak Live Adegan Dewasa di Aplikasi Hot51
-
Heboh Grup FB Fantasi Sedarah, Ini 8 Cara Lindungi Anak dari Ancaman Pornografi Online
-
Ada 5,5 Juta Konten Pornografi Anak di Dunia Maya, Menkomdigi: Terbesar ke-4 di Dunia
-
Siap-siap! Pemerintah Akan Sanksi Facebook-X dkk Jika Masih Ada Konten Pornografi Anak
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gempa Beruntun M 5,5 Guncang Karatung dan Melonguane Sulawesi Utara
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan