Suara.com - Tiga pengelola grup media sosial Video Gay Kids yang kini menjadi tersangka, punya masa kecil yang kelam. Kelompok penjual video adegan porno anak-anak dengan lelaki dewasa sejenis itu dulu ternyata pernah menjadi korban pencabulan.
"Dulu mereka juga merupakan korban dari perlakuan seksual terhadap dirinya ketika mereka masih jadi anak anak," kata Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di Polda Metro Jaya, Minggu (17/9/2017).
Menurut Adi motif utama mereka menjual dan menyebarkan konten pornografi bukan ekonomi, melainkan mencari kepuasan tersendiri secara seksual.
"Saat ini yang kami dapati motif kejahatannya, fantasi seksual, kepuasan seksual, kedua ekonomi, dia menjual gambar dan video, laki laki dewasa dengan anak dijualbelikan dengan harga murah," kata dia.
Itu sebabnya, polisi bekerjasama dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak dan lembaga-lembaga pemerhati anak untuk menangani kasus-kasus pornografi yang melibatkan anak. Tujuannya agar kelak setelah anak-anak korban kekerasan seksual itu menginjak usia dewasa, tak melakukan tindakan asusila lagi.
"Kami beri perhatian khusus, harus aware terhadap situasi ini. Jangan sampai korban korban kelak jadi pelaku. Makanya harus ada upaya," katanya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto mencatat angka kasus kekerasan seksual terhadap anak tahun belum berkurang.
"Dulu imagenya anak perempuan yang terkesan rentan jadi korban kekerasan seksual. Sekarang laki perempuan sama rentannya," kata Susanto.
Dia menyebut faktor yang memicu angka kasus kejahatan seksual terhadap anak meningkat.
"Faktornya variatif, permisifitas pengasuhan mempengaruhi. Faktor tontonan, tiga literasi internet masih terbatas. Anak berpotensi jadi korban," katanya.
Tiga tersangka kasus Video Gay Kids, Y (19), H (30), dan I (21), saat ini mesti mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) Juncto Pasal 29 dan Pasal 4 ayat (2) Juncto Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bejat, Eks Wasit Premier League David Coote Masuk Bui atas Kasus Pornografi Anak
-
Sewa Apartemen di Sentul City, 2 Mucikari Ini Suruh Anak-anak Live Adegan Dewasa di Aplikasi Hot51
-
Heboh Grup FB Fantasi Sedarah, Ini 8 Cara Lindungi Anak dari Ancaman Pornografi Online
-
Ada 5,5 Juta Konten Pornografi Anak di Dunia Maya, Menkomdigi: Terbesar ke-4 di Dunia
-
Siap-siap! Pemerintah Akan Sanksi Facebook-X dkk Jika Masih Ada Konten Pornografi Anak
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel
-
Ekonom UGM: Pemindahan Ibu Kota ke IKN Masuk Fase Ketidakpastian, Berisiko jika Dipaksakan Pindah
-
Singgung Nasib Bambang Tri hingga Jonan, Sobary Beberkan Cara Jokowi Matikan Karier Politik Lawan
-
Imigrasi Dalami Dugaan Tindak Pidana Keimigrasian 320 WNA Terduga Sindikat Judi Online Internasional