Foto / News
Kamis, 29 November 2018 | 09:23 WIB
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo memakai rompi tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Hakim PN Jaksel Irwan memakai rompi orange usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Hakim PN Jaksel Irwan memakai rompi orange usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Hakim PN Jaksel Irwan memakai rompi orange usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Hakim PN Jaksel Irwan memakai rompi orange usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Suara.com - Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo keluar dari gedung usai pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (29/11). KPK menetapkan 5 tersangka, yakni Hakim PN Jakarta Selatan/Ketua Majelis Hakim Iswahyu Widodo, Hakim PN Jaksel Irwan, Panitera pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan, Pengacara Arif Fitrawan dan Swasta Martin P Silitonga. Selain itu, KPK juga menyita barang bukti uang 47.000 Dolar Singapura terkait suap penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Load More