Suara.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menunjukkan AS (32) tersangka penyelundup ganja dari Aceh beserta barang bukti saat rilis kasus di Serang, Banten, Rabu (30/9/2020). Petugas BNNP Banten menangkap anggota jaringan pengedar ganja berinisial AS dan menyita 301 kilogram ganja kering yang akan diedarkan di Pulau Jawa dan Bali. [ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman]
Sindikat Curanmor Sumatera Terbongkar, 12 Tersangka dan 21 Motor Diamankan
Foto | 15:55 WIB