- Ketua Komisi X DPR RI mengecam keras kasus perundungan ekstrem yang melibatkan belasan siswi SMP di Tangsel pada 9 Oktober 2026.
- Senior memaksa korban meminum cairan racikan berbahaya di Pondok Ranji karena kalah dalam permainan rokok.
- Komisi X DPR meminta aparat penegak hukum memproses kasus ini secara tegas dengan tetap memperhatikan status pelaku anak.
Suara.com - Ketua Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro, memberikan tanggapan keras terkait kasus perundungan (bullying) ekstrem yang menimpa 14 siswi kelas 8 SMP Negeri 10 Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat malam (9/10/2026), ketika belasan siswi kelas 8 diajak berkumpul oleh senior mereka atau kakak kelas di sebuah warung kopi di kawasan Pondok Ranji, Ciputat Timur.
Di lokasi tersebut, para korban dipaksa mengikuti permainan rokok. Jika abu rokok jatuh, korban dihukum meminum cairan racikan berbahaya berisi campuran kopi liong, saus, kecap, lada bubuk, bawang putih, air keran, air cuka, hingga air ludah terduga pelaku.
Tak hanya itu, korban juga dilarang pulang sebelum pukul 22.00 WIB jika tidak meminum racikan tersebut dalam porsi lebih banyak.
Kasus yang kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian, pihak sekolah, serta Dinas Pendidikan Tangsel ini mendapat perhatian serius dari Senayan.
Agung Widyantoro menilai aksi perundungan tersebut sudah sangat mengkhawatirkan dan berada di luar batas kewajaran dunia pendidikan.
"Saya rasa ini pola permainan yang menurut pandangan kami selaku Ketua Komisi X, sangat ekstrem ya, dan tidak semestinya dilakukan dalam lingkungan pendidikan. Masih banyak permainan-permainan yang lain seperti permainan olahraga prestasi, permainan olahraga tradisional. Saya rasa itu lebih sehat," ujar Agung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Mengingat terdapat unsur dugaan tindak pidana dalam tindakan kekerasan tersebut, Agung meminta aparat penegak hukum untuk bergerak tegas dan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kendati begitu, ia menekankan pentingnya memperhatikan status para pelaku yang masih di bawah umur.
"Dan karena ini sudah menyangkut perilaku yang bisa jadi ada unsur-unsur pidananya, maka kami dari Komisi X selaku ketua, berharap agar aparat penegak hukum bisa menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan juga dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta kita memperhatikan apa... tingkat usianya, ya. Jikalau masih dalam kategori anak-anak, maka setidaknya harus berprinsip pada bagaimana mengedepankan anak-anak yang berurusan dengan hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi X DPR RI ini mengingatkan bahwa proses hukum yang berjalan bertujuan untuk memberikan efek pembinaan dan jera, bukan semata-mata sebagai bentuk aksi balasan.
"Dan juga sekali lagi, hukum ini bukan untuk alat balas dendam, tetapi lebih kepada peringatan dini agar menimbulkan efek jera. Saya rasa itu," pungkasnya.