Foto / News
Selasa, 06 Oktober 2020 | 17:40 WIB
Hakim Tunggal Suharno memimpin sidang putusan praperadilan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/10/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Suasana sidang putusan praperadilan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Suharno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/10/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Tim penasihat hukum mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengikuti sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/10/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Suara.com - Hakim Tunggal Suharno memimpin sidang putusan praperadilan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/10/2020). Hakim Tunggal Suharno memutuskan menolak praperadilan Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam sengkarut kasus penghapusan "red notice" atas nama Djoko Soegiarto Tjandra. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Load More