- Kuasa hukum Lee Kah Hin harap keadilan dalam praperadilan kasus sumpah palsu.
- Rolas Sitinjak optimis Lee Kah Hin menangkan praperadilan melawan Polda Metro Jaya.
- Penetapan tersangka saksi sumpah palsu dinilai Rolas dapat merusak sistem peradilan.
Suara.com - Rolas Sitinjak, kuasa hukum Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, menyampaikan harapannya agar keadilan berpihak pada kliennya. Lee Kah Hin saat ini tengah menempuh jalur hukum melalui praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sumpah palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami berharap keadilan di republik ini masih ada dan kami sangat optimistis menghadapi putusan nanti,” ujar Rolas usai menyerahkan berkas kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).
Rolas memperingatkan bahwa penetapan tersangka terhadap saksi yang dihadirkan oleh jaksa dapat menciptakan preseden buruk. Ia khawatir jika perlindungan terhadap saksi lemah, masyarakat akan enggan memberikan keterangan di muka persidangan di masa mendatang.
Sidang praperadilan ini telah berlangsung sejak Senin (9/3/2026). Dalam persidangan, Lee Kah Hin diwakili oleh jajaran kuasa hukum ternama, yakni Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar. Sementara itu, Polda Metro Jaya selaku pihak termohon diwakili oleh Bidang Hukum yang dipimpin oleh AKP Indon dan Briptu Garindra.
Kasus ini bermula ketika Lee Kah Hin, yang perusahaannya bergerak di bidang pertambangan nikel, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dengan terdakwa Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang. Kedua terdakwa merupakan karyawan PT WKM yang dilaporkan oleh pihak PT Position.
Status tersangka sumpah palsu disematkan kepada Lee Kah Hin saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim pada Oktober lalu, bersama Direktur Utama PT WKM, Eko Wiriatmoko.
Dalam perkara pokoknya, Awwab dan Marsel dianggap bertanggung jawab atas pemasangan patok di lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM. Pihak PT Position mengeklaim keberadaan patok tersebut mengganggu operasional mereka sebagai penyedia nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Timur, Maluku Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah