- Kuasa hukum Lee Kah Hin harap keadilan dalam praperadilan kasus sumpah palsu.
- Rolas Sitinjak optimis Lee Kah Hin menangkan praperadilan melawan Polda Metro Jaya.
- Penetapan tersangka saksi sumpah palsu dinilai Rolas dapat merusak sistem peradilan.
Suara.com - Rolas Sitinjak, kuasa hukum Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin, menyampaikan harapannya agar keadilan berpihak pada kliennya. Lee Kah Hin saat ini tengah menempuh jalur hukum melalui praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan sumpah palsu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Kami berharap keadilan di republik ini masih ada dan kami sangat optimistis menghadapi putusan nanti,” ujar Rolas usai menyerahkan berkas kesimpulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2026).
Rolas memperingatkan bahwa penetapan tersangka terhadap saksi yang dihadirkan oleh jaksa dapat menciptakan preseden buruk. Ia khawatir jika perlindungan terhadap saksi lemah, masyarakat akan enggan memberikan keterangan di muka persidangan di masa mendatang.
Sidang praperadilan ini telah berlangsung sejak Senin (9/3/2026). Dalam persidangan, Lee Kah Hin diwakili oleh jajaran kuasa hukum ternama, yakni Maqdir Ismail, Rolas Sitinjak, dan Haris Azhar. Sementara itu, Polda Metro Jaya selaku pihak termohon diwakili oleh Bidang Hukum yang dipimpin oleh AKP Indon dan Briptu Garindra.
Kasus ini bermula ketika Lee Kah Hin, yang perusahaannya bergerak di bidang pertambangan nikel, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dengan terdakwa Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang. Kedua terdakwa merupakan karyawan PT WKM yang dilaporkan oleh pihak PT Position.
Status tersangka sumpah palsu disematkan kepada Lee Kah Hin saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim pada Oktober lalu, bersama Direktur Utama PT WKM, Eko Wiriatmoko.
Dalam perkara pokoknya, Awwab dan Marsel dianggap bertanggung jawab atas pemasangan patok di lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT WKM. Pihak PT Position mengeklaim keberadaan patok tersebut mengganggu operasional mereka sebagai penyedia nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Timur, Maluku Utara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani
-
Jelang Lebaran, Prabowo Larang Keras Menteri dan Pejabat Gelar Open House Mewah
-
YLBHI: Negara Wajib Ungkap Pelaku Teror Andrie Yunus dan Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan
-
Prabowo - Gibran Zakat di Istana! Baznas Gaspol Kejar Target Rp60 Triliun Demi Berantas Kemiskinan
-
Posko THR Kemnaker Terima 1.134 Konsultasi, Hari Ini Layanan Aduan Mulai Dibuka
-
Perjuangan HAM Tak Berhenti Usai Penyerangan Andrie Yunus, KontraS: We keep moving forward, Tatakae!
-
Ajak Warga Ikut Bongkar Pelaku Teror Air Keras Aktivis KontraS, Polri: Identitas Kami Lindungi
-
OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Diduga Terkait Penerimaan dari Sejumlah Proyek
-
Cegah Kecelakaan Saat Mudik, Kemnaker Periksa Kesehatan dan Kelelahan Pengemudi di 6 Kota
-
Prabowo Minta Pengusaha Batu Bara dan Kelapa Sawit Prioritaskan Kebutuhan Nasional