- Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Lee Kah Hin (Direktur PT WKM) terkait tuduhan keterangan palsu.
- Penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan tidak sah dan penyidikan kasus tersebut harus dihentikan.
- Hakim memerintahkan pemohon segera dikeluarkan dari tahanan serta seluruh haknya harus dipulihkan negara.
Suara.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Zaenal Arifin mengabulkan permohonan praperadilan Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM), Lee Kah Hin atas tudingan memberikan keterangan palsu dalam peradilan.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Zaenal Arifin, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).
“Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya, surat ketetapan tentang penetapan tersangka nomor S.Tap/S.4/119/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 5 Februari 2026 atas nama Niken atau pemohon yang diterbitkan oleh termohon,” imbuh hakim.
Dalam memutus perkara ini, hakim mempertimbangkan pendapat ahli. Salah satunya soal mekanisme laporan tentang tudingan sumpah palsu.
Seseorang bisa dijerat dugaan memberikan keterangan palsu melalui keterangan majelis hakim. Atau setidaknya, pihak yang hadir langsung di persidangan yaitu terdakwa dan penuntut umum.
Jika setiap orang bisa dilaporkan usai memberikan keterangan di persidangan, dikhawatirkan setiap orang bisa dijerat dengan perkara serupa.
“Sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan di atas, bahwa yang paling mengetahui seorang saksi telah memberikan keterangan palsu atau tidak adalah majelis hakim,” ucap hakim.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan pihak Polda Metro Jaya, selaku termohon menghentikan penyidikan perkara ini.
Usai memutus, hakim juga memerintahkan pihak termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan.
Baca Juga: Praperadilan Tudingan Sumpah Palsu Direktur PT WKM, Ahli Sebut Ada Cacat Formil
“Memerintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan,” jelasnya.
Hakim juga memerintahkan agar segala hak pemohon dipulihkan usai putusan ini. Kemudian membebankan biaya perkara kepada negara.
“Memulihkan segala hak umum pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh termohon. Membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar hakim.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Kado Pahit Jelang May Day, Perusahaan Global Commscope Diseret ke Meja Hijau PN Jakpus Soal PHK
-
Ogah Gabung May Day Bareng Prabowo, KPA Ingatkan Masalah Buruh-Petani dan Nelayan Belum Rampung
-
Kabar Baik Usai Kecelakaan Bekasi! KAI: 99% Kereta Kembali On Time, 20 Ribu Tiket Tuntas Direfund
-
Maut Tak Kasatmata: Leher Terjerat Benang Misterius, Pemotor di Karawang Tewas Berlumur Darah
-
Aliansi GEBRAK Bongkar Fakta Kekerasan Agraria, DPR Diminta Tak Lagi Diam
-
Pecah Telur ke Jakarta di Usia 60 Tahun, Buruh Cilacap Ini Rela Antre Sembako di Tengah Aksi May Day
-
KPA Tolak May Day Fiesta, Soroti Masalah Buruh hingga Petani Belum Tuntas
-
Aksi May Day di Monas 'Banjir' Sembako dari Istana
-
Gus Lilur Bongkar Peta Kekuatan Muktamar NU, 400 Suara Mengerucut ke Satu Poros?
-
Imbas May Day di DPR, Pintu Keluar Tol Slipi Ditutup: Cek Rute Alternatif Tomang-Tanjung Duren