- KPK merespons permohonan praperadilan Mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
- KPK menghormati upaya hukum praperadilan ini, namun mengajukan penundaan sidang perdana yang dijadwalkan pada 30 Maret 2026.
- Perkara ini bermula dari OTT terkait suap pengurusan sengketa lahan yang melibatkan hakim dan pihak lain sejak Februari 2025.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan Mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Eka diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
"KPK menghormati hak setiap pihak dalam menempuh upaya hukum, termasuk pengajuan praperadilan oleh tersangka IWEM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan eksekusi sengketa lahan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).
Dia menegaskan mekanisme praperadilan dijamin oleh hukum sebagai bagian dari proses pengujian atas tindakan penegak hukum, khususnya pada aspek formil.
Budi mengatakan bahwa KPK telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan tersebut.
Namun, Budi menyebut pihaknya mengajukan penundaan sidang perdana yang dijadwalkan untuk digelar pada Senin (30/3/2026).
Meski begitu, dia memastikan pihaknya akan siap menghadapi proses praperadilan tersebut.
“KPK melalui Biro Hukum juga telah mengajukan permohonan penundaan persidangan guna mempersiapkan materi jawaban dalam persidangan nanti," ujar Budi.
"KPK memastikan akan menghadapi proses praperadilan ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum yang berlaku," tambah dia.
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Pemanggilan Gus Yaqut ke KPK Hari Ini
Budi meyakini seluruh langkah penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan didukung oleh kecukupan alat bukti yang sah. Dia memastikan proses praperadilan ini tidak akan menghentikan penanganan perkara.
Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
Penahanan itu dilakukan usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok.
Selain itu, KPK juga menetapkan Juru SIta PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma (BER) sebagai tersangka.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6 sampai dengan 25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Dia menyebut KPK telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan terhadap seorang hakim sebagaimana Pasal 101 KUHAP 2026.
Adapun dalam konstruksi perkaranya, Asep menjelaskan bahwa pada 2023, PN Depok mengabulkan gugatan PT KD yang merupakan badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam sengketa dengan masyarakat, lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok
Berita Terkait
-
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur
-
Kuasa Hukum Lee Kah Hin Optimistis Raih Keadilan dalam Praperadilan Kasus Sumpah Palsu
-
Jelang Putusan! Nasib Direktur PT WKM, Lee Kah Hin di Kasus Sumpah Palsu Ditentukan Pekan Depan
-
KY Periksa Etik 2 Hakim PN Depok yang Kena OTT di KPK
-
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Pemanggilan Gus Yaqut ke KPK Hari Ini
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya