Suara.com - Penggemar musisi Jerinx SID dan band Superman Is Dead (SID), Outsider menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (22/2/2022). Aksi itu dilakukan oleh para pendukung Jerinx SID dari seluruh Indonesia. Mereka menamakan "Aksi Solidaritas Bersama JRX SID" ini menuntut pembebasan musisi bernama asli I Gede Aryastina itu.
“Bebaskan Jerinx,” ujar para Outsider.
Selain itu, para Outsider juga melakukan aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan membagikan nasi bungkus dan masker kepada masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, Jerinx dituntut dua tahun penjara karena dianggap bersalah telah melakukan pengancaman kepada seseorang bernama Adam Deni. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Tak hanya itu, Jerinx juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Namun demikian, jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti hukuman pidana 2 bulan penjara.
Terkait hal itu, pihak Jerinx SID akan mengajukan banding atas tuntutan dua tahun penjara tersebut pada sidang hari ini yang beragendakan pleidoi. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Berita Terkait
-
Ogah Foto Gratisan, Pinkan Mambo Todong Fans Pakai Kantong Kresek: Duitnya Mana?
-
Mahalini Dikritik Sombong Usai Tolak Foto Bareng Fans, Responsnya Dinilai Bikin Kesal
-
Viral Anwar BAB Ditampar hingga Diremas Ibu-Ibu Gegara Gemas, Wajahnya Sampai Memar
-
Apa Itu Furab? Fans Fuji dan Reza Arap Berusaha Jadi Mak Comblang
-
27 Tahun Bersama, Kelly Osbourne dan Sid Wilson 'Slipknot' Akhiri Pertunangan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,61 Persen pada Triwulan I 2026
-
Pembangunan MRT Bundaran HI-Kota Tua Hampir 60 Persen Rampung
-
Status Waspada, Gunung Dukono Kembali Erupsi
-
Mulai Agustus 2026, Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu
-
Mulai Juni 2026, Potongan Aplikasi Ojol Tak Boleh Lebih dari 8 Persen
-
Andrie Yunus Tolak Hadiri Sidang Kasus Penyiraman Air Keras
-
Ini Dia KRI Canopus-936, Kapal Canggih Pemetaan Laut dari Jerman
-
Markas Judol Internasional di Jakarta Digerebek, 320 WNA Diamankan
-
Langkah Damai 57 Bhikkhu Menuju Borobudur Warnai Waisak 2026
-
Sejumlah SPBU Pertamina Tak Lagi Jual Pertalite, Ini Alasannya