Suara.com - Warga beraktivitas di permukiman padat penduduk di kawasan Kebon Melati, Jakarta, Kamis (3/3/2022). Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menargetkan tingkat kemiskinan ekstrem turun ke level 1,5 persen-2 persen atau setara dengan mengurangi jumlah orang miskin sebanyak 2,5 juta-3 juta orang pada tahun 2023 mendatang.
Suharso mengatakan target itu sejalan dengan target penurunan kemiskinan ekstrem ke level 1 persen-0 persen pada 2024 mendatang.
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin di Indonesia tembus 27,55 juta per September 2021. Jumlah tersebut naik dari posisi Maret 2021 yang hanya sebanyak 26,42 juta.
Sementara, tingkat kemiskinan di Indonesia mencapai 10,19 persen dari total populasi nasional pada September 2021. Realisasi tersebut naik dari Maret 2021 yang sebesar 9,78 persen. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Berita Terkait
-
2.596 Warga Klaten Dientaskan dari Kemiskinan, Siap Hidup Mandiri
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi
-
Dapur MBG Fiktif dan Rapuhnya Pengawasan Uang Publik: Alarm Tata Kelola Negara
-
Sekolah Rakyat: Solusi Kemiskinan atau Sekadar Program Jangka Pendek?
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Terminal 2F Soetta Resmi Jadi Pusat Keberangkatan Jamaah Umrah
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas Hingga 15 Hektare
-
Perayaan HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas
-
KPK Tahan Suhardiman Amby dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan Sekda
-
Tangis Nadiem Makarim Usai Divonis 10 Tahun Penjara
-
Berjalan Menembus Waktu di Pusat Bersejarah Guadalajara
-
Pasokan Air Waduk Wonorejo Dipastikan Aman hingga Akhir 2026
-
Logo HUT RI ke-81 Hasil Pilihan Rakyat Resmi Diperkenalkan Pemerintah
-
Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Berlanjut
-
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Praperadilan Terkait Kasus Ijazah Jokowi