Foto / News
Jum'at, 15 Juli 2022 | 17:08 WIB
Polisi menggiring tersangka penyalahgunaan gas LPG bersubsidi berinisial MU (kedua kiri) saat ekspos di Mapolda Banten, di Serang, Jumat (15/7/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Polisi memperlihatkan barang bukti penyalahgunaan gas LPG bersubsidi saat ekspos di Mapolda Banten, di Serang, Jumat (15/7/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Tersangka penyalahgunaan gas LPG bersubsidi berinisial MU (kanan) memeragakan cara memindahkan isi gas saat ekspos di Mapolda Banten, di Serang, Jumat (15/7/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Suara.com - Polisi menggiring tersangka penyalahgunaan gas LPG bersubsidi berinisial MU (kedua kiri) saat ekspos di Mapolda Banten, di Serang, Jumat (15/7/2022). Jajaran Polda Banten mengungkap penyalahgunaan gas LPG bersubsidi yang disuntikkan dan dijual dalam tabung gas nonsubsidi yang dilakukan MU bersama TK (buron) sejak dua bulan terakhir serta menyita 62 tabung gas ukuran 3 kg dan 28 tabung gas ukuran 12 kg. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Load More