- Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pelaku TPPO (AN dan TH) yang menggunakan aplikasi daring.
- Penangkapan terjadi Senin, 30 Maret 2026, di Cilegon, berawal dari laporan perekrutan PSK via aplikasi Michat.
- Korban dijanjikan gaji Rp3,5 juta per minggu untuk melayani sepuluh pelanggan dengan tarif Rp200-500 ribu.
Suara.com - Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Seks Komersial berbasis aplikasi daring.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kedua pelaku berinisial AN (29) dan TH (23).
Pengungkapan peristiwa ini bermula ketika adanya laporan tentang praktik perekrutan dan penampungan wanita untuk dipekerjakan sebagai wanita tuna susila melalui aplikasi Michat.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah kos di wilayah Kota Cilegon, Provinsi Banten," kata Maruli, dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di tempat tersebut terdapat sejumlah wanita yang dipekerjakan.
Mereka dijanjikan bayaran senilai Rp3,5 per minggu. Namun harus menjajakan diri yang dipatok tarif sebesar Rp200-500 ribu untuk sekali kencan.
"Mereka dijanjikan penghasilan sebesar Rp3,5 juta per minggu serta uang makan Rp100 ribu per hari, dengan target melayani sedikitnya 10 pelanggan,” jelasnya.
Maruli mengatakan, motif pelaku menjalani bisnis esek-esek ini yakni untuk memperkaya diri.
“Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan cara merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi Michat untuk melayani pria hidung belang,” jelasnya.
Baca Juga: Waspada! Pasutri di Banten Iming-iming Remaja Kerja Restoran, Malah Diperdagangkan Lewat MiChat
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,3 juta, 3 box alat kontrasepsi, sebuah kunci kosan, buku catatan pelanggan, dan 4 unit ponsel.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Apa Itu UNIFIL? Pasukan Perdamaian PBB Digempur Israel Sampai TNI Gugur
-
Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati Menumpuk hingga 6 Meter, Ini Penyebabnya
-
Cara Cerdas Australia Mati-matian Turunkan Harga BBM di saat Perang Iran, Agar Rakyat Tak Terbebani
-
Sidang Korupsi Chromebook Kembali Digelar, Nadiem Ngaku ke Hakim Baru Jalani Operasi Keempat
-
Cak Imin Sentil Jaksa soal Kasus Korupsi Videografer Amsal: Nilai Kreativitas Rp0, Sama Saja Dibunuh
-
Intip Wanita Pemandu Kereta Odong-odong di Toilet, ABG 18 Tahun Ditangkap
-
Rudal Iran Hantam Fasilitas Kimia Israel, Ancaman Gas Beracun Picu Kepanikan
-
Bawa Buku Paradoks Indonesia, Diaspora di Tokyo Ungkap Kesan Haru Bertemu Presiden Prabowo
-
Prajurit Gugur di Lebanon, DPR Desak Evaluasi Misi Perdamaian TNI
-
Subsidi Energi Bersih Lebih Banyak Dinikmati Orang Kaya, Studi Ungkap Ketimpangan