- Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pelaku TPPO (AN dan TH) yang menggunakan aplikasi daring.
- Penangkapan terjadi Senin, 30 Maret 2026, di Cilegon, berawal dari laporan perekrutan PSK via aplikasi Michat.
- Korban dijanjikan gaji Rp3,5 juta per minggu untuk melayani sepuluh pelanggan dengan tarif Rp200-500 ribu.
Suara.com - Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Seks Komersial berbasis aplikasi daring.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kedua pelaku berinisial AN (29) dan TH (23).
Pengungkapan peristiwa ini bermula ketika adanya laporan tentang praktik perekrutan dan penampungan wanita untuk dipekerjakan sebagai wanita tuna susila melalui aplikasi Michat.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah kos di wilayah Kota Cilegon, Provinsi Banten," kata Maruli, dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di tempat tersebut terdapat sejumlah wanita yang dipekerjakan.
Mereka dijanjikan bayaran senilai Rp3,5 per minggu. Namun harus menjajakan diri yang dipatok tarif sebesar Rp200-500 ribu untuk sekali kencan.
"Mereka dijanjikan penghasilan sebesar Rp3,5 juta per minggu serta uang makan Rp100 ribu per hari, dengan target melayani sedikitnya 10 pelanggan,” jelasnya.
Maruli mengatakan, motif pelaku menjalani bisnis esek-esek ini yakni untuk memperkaya diri.
“Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan cara merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi Michat untuk melayani pria hidung belang,” jelasnya.
Baca Juga: Waspada! Pasutri di Banten Iming-iming Remaja Kerja Restoran, Malah Diperdagangkan Lewat MiChat
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,3 juta, 3 box alat kontrasepsi, sebuah kunci kosan, buku catatan pelanggan, dan 4 unit ponsel.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis
-
Kisah Yunita Bangun Dear June Official, Dari Satu Penjahit Hingga Tembus Pasar Singapura
-
Rantai Hingga Alat Bor Jadi Bukti, Ini Sederet Alat Siksa Penyekapan di Percetakan Senen
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Syahravi Bantah Langgar Hak Cipta Lagu Fariz RM, Tunjukkan Video Dipuji Sang Musisi
-
Balita Tewas Terperosok Lubang Proyek di Manggarai, Pramono: Jika Ingin Menuntut, Kami Persilakan