- Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pelaku TPPO (AN dan TH) yang menggunakan aplikasi daring.
- Penangkapan terjadi Senin, 30 Maret 2026, di Cilegon, berawal dari laporan perekrutan PSK via aplikasi Michat.
- Korban dijanjikan gaji Rp3,5 juta per minggu untuk melayani sepuluh pelanggan dengan tarif Rp200-500 ribu.
Suara.com - Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus Pekerja Seks Komersial berbasis aplikasi daring.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan kedua pelaku berinisial AN (29) dan TH (23).
Pengungkapan peristiwa ini bermula ketika adanya laporan tentang praktik perekrutan dan penampungan wanita untuk dipekerjakan sebagai wanita tuna susila melalui aplikasi Michat.
"Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, di sebuah rumah kos di wilayah Kota Cilegon, Provinsi Banten," kata Maruli, dalam keterangannya, Senin (30/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di tempat tersebut terdapat sejumlah wanita yang dipekerjakan.
Mereka dijanjikan bayaran senilai Rp3,5 per minggu. Namun harus menjajakan diri yang dipatok tarif sebesar Rp200-500 ribu untuk sekali kencan.
"Mereka dijanjikan penghasilan sebesar Rp3,5 juta per minggu serta uang makan Rp100 ribu per hari, dengan target melayani sedikitnya 10 pelanggan,” jelasnya.
Maruli mengatakan, motif pelaku menjalani bisnis esek-esek ini yakni untuk memperkaya diri.
“Pelaku melakukan tindakan tersebut dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri, dengan cara merekrut, menampung, dan menawarkan para korban melalui aplikasi Michat untuk melayani pria hidung belang,” jelasnya.
Baca Juga: Waspada! Pasutri di Banten Iming-iming Remaja Kerja Restoran, Malah Diperdagangkan Lewat MiChat
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,3 juta, 3 box alat kontrasepsi, sebuah kunci kosan, buku catatan pelanggan, dan 4 unit ponsel.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali